• Info DPR

Dasco: Komisi II DPR RI Siap Bahas Revisi UU Pemilu

Agus Mughni Muttaqin | Rabu, 03/06/2026 22:55 WIB
Dasco: Komisi II DPR RI Siap Bahas Revisi UU Pemilu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: dpr

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pihaknya siap membahas revisi Undang-Undang Pemilu secara hati-hati dan terbuka agar tidak kembali menghadapi gugatan yang berujung pada pembatalan pasal oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Dasco usai bertemu dengan pimpinan Komisi II DPR RI terkait kesiapan pembahasan revisi UU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6).

“Pimpinan Komisi II menyatakan bahwa untuk rancangan undang-undang revisi Undang-Undang Pemilu, Komisi II dari semua partai yang ada itu sudah siap untuk membahas perubahan-perubahan baik naskah akademik maupun kemudian rancangan pasal per pasal yang akan kemudian diubah,” ujar Dasco.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan kesiapan DPR dalam membahas revisi UU Pemilu tidak perlu diragukan. Menurutnya, seluruh fraksi di Komisi II DPR RI telah menunjukkan komitmen untuk menyusun regulasi pemilu yang lebih baik dan lebih kuat secara hukum.

“Sehingga saya pikir kesiapan DPR RI dalam hal revisi Undang-Undang Pemilu tidak perlu diragukan,” katanya.

Dalam waktu dekat, lanjut Dasco, Komisi II DPR RI juga akan menggelar partisipasi publik guna menyerap lebih banyak masukan dari berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan. Langkah itu dilakukan untuk memperkaya substansi revisi sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.

“Nah dalam waktu dekat pimpinan Komisi II akan menggelar partisipasi publik yang tentunya akan lebih banyak menerima masukan untuk memperkaya hal-hal yang harus direvisi,” jelasnya.

Dasco menekankan proses revisi UU Pemilu kali ini harus dilakukan lebih cermat dan hati-hati mengingat sejumlah ketentuan dalam UU sebelumnya pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi dan dikabulkan.

“Sudah berulang kali saya juga menyampaikan bahwa kita juga akan lebih berhati-hati supaya kali ini tidak kemudian digugat dan dikabulkan oleh MK,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI juga telah beberapa kali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi, penyelenggara pemilu, pegiat demokrasi, hingga organisasi masyarakat sipil guna menghimpun masukan terkait revisi UU Pemilu.

Dalam sejumlah RDPU tersebut, beberapa isu yang menjadi sorotan antara lain sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu, penataan daerah pemilihan, hingga evaluasi keserentakan pemilu dan pilkada.

Selain itu, sejumlah peserta RDPU juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam regulasi pemilu agar tidak kembali memunculkan multitafsir yang berujung pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Karena itu, DPR RI menilai proses penyusunan revisi UU Pemilu harus dilakukan secara partisipatif, komprehensif, dan lebih matang.

Ia juga memastikan revisi UU Pemilu akan menjadi usul inisiatif DPR RI sebagaimana pembahasan undang-undang sebelumnya yang dilakukan bersama pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.

“Karena ini pembuat undang-undang adalah DPR RI dan pemerintah seperti yang lalu-lalu, kami akan membuat revisi ini menjadi usul inisiatif DPR RI,” pungkas Dasco.