• News

Penyuap Bupati Langkat Dijebloskan ke Lapas Medan

Budi Wiryawan | Senin, 25/07/2022 15:15 WIB
Penyuap Bupati Langkat Dijebloskan ke Lapas Medan Gedung KPK

JAKARTA - Penyuap Bupati Langkat, Muara Perangin Angin dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan karena putusan pengadilan telah incraht atau miliki kekuatan hukum tetap.

“Terpidana dimaksud menjalani masa pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan untuk waktu selama dua tahun dan enam bulan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

Diungkapkan Ali, waktu penahanan Muara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dia jalani saat proses penyidikan. Tidak hanya pidana penjara, KPK juga bakal menagih denda kepada Muara.

“Terpidana juga dibebani kewajiban untuk membayar pidana uang denda sebesar Rp200 juta,” tutur Ali.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis ke Muara dengan pidana penjara 2,5 tahun. Dia dinyatakan terbukti bersalah menyuap Terbit terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Langkat.

FOLLOW US