Muara menjalani masa pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan untuk waktu selama dua tahun dan enam bulan
barang bukti yang sudah diamankan berupa selang yang diduga dipakai untuk melakukan penganiayaan terhadap para penghuni kerangkeng.
Ali sebelumnya telah menyatakan, dugaan kepemilikan Bupati Langkat terkait kerangkeng manusia benar adanya
Tim penyidik segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya.
Saya berharap jajaran Polri sigap terhadap kejadian ini dan melakukan penyelidikan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019—2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Hal itu diselisik penyidik KPK saat memeriksa kontraktor sekaligus tersangka, yakni Iskandar, Marcos Surya Abdi, dan Isfi Syahfitra
Terbit memiliki sembilan tanah yang berlokasi di Langkat serta satu tanah dan bangunan di Medan.
Selain Terbit, juga ditahan empat tersangka lainnya.
KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka.