• Info MPR

Bamsoet Pastikan Substansi PPHN Melibatkan Pakar di Berbagai Bidang

Akhyar Zein | Selasa, 07/06/2022 21:45 WIB
Bamsoet Pastikan Substansi PPHN Melibatkan Pakar di Berbagai Bidang Bamsoet saat memimpin Rapat Pimpinan MPR RI bersama Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, di Komplek MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (7/6/22).(foto: Humas MPR)

JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memastikan MPR RI telah memiliki substansi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang disusun oleh Badan Pengkajian MPR RI dengan mengintegrasikan rekomendasi dari Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, serta melibatkan para pakar di berbagai bidang.

Substansi PPHN tersebut akan diserahkan oleh Badan Pengkajian MPR RI kepada pimpinan MPR RI pada 7 Juli 2022. Untuk selanjutnya, Pimpinan MPR RI akan menyerahkan keputusannya kepada fraksi partai politik dan kelompok DPD melalui Rapat Gabungan MPR RI yang rencananya akan diselenggarakan pada pertengahan Juli 2022.

"Dalam rapat gabungan juga akan dibahas bentuk hukum yang ideal terhadap PPHN. Dari serangkaian diskusi yang dilakukan Badan Pengkajian MPR RI dengan pakar/akademisi/praktisi, terdapat beberapa pilihan bentuk hukum PPHN dengan argumentasinya masing-masing, yaitu diatur dalam Undang-Undang Dasar, diatur melalui Ketetapan MPR, atau diatur melalui Undang-Undang. Keputusan mana yang akan dipilih, akan dibahas dalam Rapat Gabungan pada pertengahan Juli 2022 nanti," ujar Bamsoet usai memimpin Rapat Pimpinan MPR RI bersama Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, di Komplek MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (7/6/22).

Setelah substansi materi PPHN dan bentuk hukumnya diputuskan melalui rapat gabungan MPR RI, selanjutnya MPR RI akan mengadakan sosialisasi ke berbagai perguruan tinggi yang ada di 34 provinsi. Sehingga publik tetap dilibatkan dari proses awal hingga akhir pembahasan.

Substansi PPHN yang disusun Badan Pengkajian memuat prinsip-prinsip direktif untuk memberi arah pencapaian tujuan negara yang mempertemukan nilai-nilai luhur falsafah bangsa Pancasila, dengan aturan dasar yang diatur dalam konstitusi. Substansi PPHN akan disusun berdasarkan paradigma Pancasila, sebagai kerangka operasional dalam pembangunan tiga ranah kehidupan bangsa, yaitu pembangunan karakter dan kualitas manusia, pembangunan kelembagaan sosial politik dan tata kelola pemerintahan, serta pembangunan ekonomi dan kesejahteraan.

"Ketiga ranah tersebut saling terkait dan berinter-relasi satu sama lain. Apabila diibaratkan sebagai pohon, maka pembangunan karakter dan kualitas manusia adalah akarnya, yang menjadi fondasi dan memberi energi ke ranah lainnya. Pembangunan kelembagaan sosial politik dan tata kelola pemerintahan ibarat batang yang menjadi inti dari sebuah pohon, serta pembangunan ekonomi dan kesejahteraan ibarat bunga dan buah yang memberikan manfaat bagi kehidupan," pungkas Bamsoet.

FOLLOW US