Ia menambahkan baik Badan Pengkajian MPR maupun K3 sebenarnya sudah menyelesaikan kajian tentang PPHN dan sudah ada hasilnya, yaitu dokumen atau naskah PPHN.
Ahmad Muzani mengungkapkan bahwa konsep PPHN telah disampaikan secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia pada 3 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut amanat MPR RI periode 2019–2024
Kami perlu waktu untuk mencari produk hukum tentang apa yang akan bisa dilakukan agar produk hukum ini mengikat semua lembaga negara
Kita akan berusaha selesai sebelum 21 Juli. Sebab, setelah tanggal itu kan reses. Idealnya, setelah reses di bulan Agustus, kita sudah laporkan hasilnya di sidang MPR
Ibas menyampaikan PPHN sebagai jangkar dan layar menghadapi gelombang global, sehingga diperlukan keselarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah maupun Jangka Panjang Nasional
Rapat Pleno, Badan Pengkajian MPR Bentuk Dua Tim Perumus PPHN
Menurut Bamsoet, dengan adanya PPHN akan menghasilkan penataan dan pengaturan penyelenggaraan negara yang harmonis, demokratis, dan berkualitas
Bamsoet: Boediono Tegaskan Pentingnya Indonesia Miliki Haluan Negara
Draft PPHN Rampung, Bamsoet Sambangi Wakil Presiden RI ke-6
Ketua MPR RI Beberkan Bahasan Rapat Gabungan Pimpinan
Amir Uskara Dukung Munculnya PPHN Gagasan MPR RI
Amir Uskara: PPHN Perlu Diwujudkan Secara Riil
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, pentingnya Indonesia memiliki pintu darurat dalam UUD 1945 dan protokol kedaruratan manakala terjadi kekosongan kekuasaan akibat pemilu tidak dapat dilaksanakan secara tepat waktu.
Bamsoet: Ke Depan Peran MPR Semakin Kuat Mengawal Bangsa dan Negara
Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad bersyukur atas keberhasilan MPR menggelar Sidang Tahunan MPR periode 2023.
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menekankan, Indonesia adalah negara besar yang harus terus melangkah ke depan dan meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan.
Dalam sistem hukum ketatanegaraan untuk pembangunan berkelanjutan, PPHN menjadi amat penting dan sangat dibutuhkan.
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menekankan pentingnya pembaharuan hukum nasional