• News

Langgar Perizinan, Polisi Segel Dua Bar di Jakarta Selatan

Akhyar Zein | Sabtu, 14/05/2022 10:45 WIB
Langgar Perizinan, Polisi Segel Dua Bar di Jakarta Selatan Ilustrasi. Kerumunan di tempat hibutan Holywings Kemang, Jakarta Selatan.(foto:

JAKARTA- Dua bar di Jakarta Selatan disegel Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan pelanggaran izin usaha dan kapasitas pengunjung pada Sabtu dini hari.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander di Jakarta mengatakan bahwa dua tempat yang kami segel adalah Zodiac dan TCC (The Cocktail Club).

Penyegelan tersebut lantaran ada sejumlah pelanggaran yang ditemukan oleh petugas gabungan, ungkapnya.

"Kami segel dari Satpol PP segel sementara terkait perizinan dan jumlah kapasitas. Tadi juga ditemukan beberapa minuman keras tidak menggunakan cukai asli yang dikategorikan ilegal," ujarnya.

Sebelum menyegel dua bar tersebut, polisi bersama aparat Pemprov DKI Jakarta juga melakukan inspeksi di beberapa lokasi, seperti PENN, Brotherhood, Hollywings Gunawarman, MsJackson, dan A/A Bar. Namun, di lokasi tersebut tidak ditemukan pelanggaran terkait dengan izin usaha dan kapasitas pengunjung.

Dony mengatakan bahwa inspeksi gabungan pada Jumat (13/5) malam ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dengan tempat hiburan malam yang tidak mengantongi izin usaha dan menyalahi aturan izin lokasi usaha.

"Ini juga menyikapi keluhan masyarakat, apalagi beberapa lokasi tempat hiburan terletak di permukiman sehingga masyarakat terganggu musik masih ingar-bingar. Ini yang kami tertibkan," pungkasnya.

Keywords :


Bar disegel
.
Zodiac ilegal
.