• News

KPK Setor Hasil Korupsi Benur Rp72 Miliar ke Kas Negara

Budi Wiryawan | Jum'at, 08/04/2022 13:45 WIB
 KPK Setor Hasil Korupsi Benur Rp72 Miliar ke Kas Negara Gedung KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp72 miliar dan 2.700 dolar AS ke kas negara yang merupakan hasil tindak pidana korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan kawan-kawannya (dkk).

KPK menyetorkan uang tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Putusan pengadilan menyatakan, uang Rp72 miliar dan 2.700 dolar AS hasil suap pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dirampas untuk negara.

"Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah melalui biro keuangan telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan dari barang bukti perkara Terpidana Eddy Prabowo dkk," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (8/4/2022).

"Uang yang disetorkan tersebut sebesar Rp72 miliar dan USD2.700 yang berdasarkan tuntutan jaksa KPK dan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara," ujarnya.

Penyetoran uang miliaran rupiah tersebut diharapkan KPK bisa membantu memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi Edhy Prabowo dkk.

KPK bakal terus membantu mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara lewat perampasan aset para koruptor.

"KPK terus mengedepankan pemidanaan perampasan hasil korupsi sebagai bagian efek jera dan kemudian dilakukan penyetoran hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU yang ditangani KPK dimaksud ke kas negara," tutur Ali.

 

FOLLOW US