• News

Junimart Girsang: IKN Tidak Membebani APBN

Akhyar Zein | Senin, 17/01/2022 20:52 WIB
Junimart Girsang: IKN Tidak Membebani APBN Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ibu Kota Negara (IKN) DPR, Junimart Girsang memastikan dalam pembangunan dan pemindahan IKN dari Jakarta ke kaltim tidak membebani APBN. (foto: dok JawaPos.com)

JAKARTA - Junimart Girsang, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) DPR RI memastikan pembangunan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Junimart menjelaskan penggunaan APBN itu nanti sifatnya hanya perbantuan dan menjadi tugas pemerintah.

"IKN ini tidak membebani APBN, di dalam Rapat Panitia Kerja (Panja), Tim Perumus (Timus), dan Tim Sinkronisasi (Timsin), tidak ada yang mengatakan IKN dibebankan ke APBN. Itu bukan berarti negara tidak ada mengeluarkan anggaran, tetapi sifatnya tidak akan membebani APBN," kata Junimart di Jakarta, Senin.

Junimart membantah keterangan tertuang dalam situs IKN yang menyebutkan pendanaan IKN sebesar 53,5 persen menggunakan APBN dan sisanya 46,5 persen menggunakan dana lain dari skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), swasta, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Jelas kita berpegangan kepada rancangan undang-undang yang nantinya akan menjadi undang-undang. Karena aturan yang nantinya dipakai dalam IKN adalah undang-undang, bukan keterangan lain," ujarnya.

Karena itu, dia menegaskan bahwa pembiayaan IKN tidak akan membebani APBN dan menjadi bagian terpenting yang dituangkan DPR RI dalam RUU IKN.

"Kalau ditanya dari mana? tentu pemerintah sudah punya solusi untuk itu. Ini yang akan kita tuangkan dalam rancangan undang-Undang dan diatur dengan Peraturan Presiden nantinya," ujarnya.

Karena itu, dia meyakini pemerintah telah memiliki solusi terkait pembiayaan IKN yang nantinya tidak menggunakan anggaran bersumber dari APBN. Menurut dia, masyarakat harus tahu dan terkonfirmasi bahwa pembangunan IKN tidak akan membebani APBN.

FOLLOW US