• News

Ini Kata KPK Soal Aturan Pemanggilan Anggota TNI

Budi Wiryawan | Selasa, 23/11/2021 18:35 WIB
Ini Kata KPK Soal Aturan Pemanggilan Anggota TNI Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto Antara)

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati adanya mekanisme dan prosedur di internal TNI. Aturan itu ialah aparat penegak hukum (APH) tidak boleh sembarangan memanggil anggota TNI dalam penanganan kasus.

Hal itu tertuang Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum. KPK menegaskan adanya aturan itu tak menghambat proses hukum dalam rangka memberantas korupsi.

"KPK menghormati aturan mengenai mekanisme dan prosedur di internal TNI dimaksud. Kami yakin, aturan tersebut tidak akan menghambat proses-proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh APH termasuk KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/11).

Terlebih, kata Ali, dalam konteks pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, komitmen, dukungan dan sinergi dari seluruh elemen masyarakat melalui peran dan tugas fungsinya masing-masing sangat dibutuhkan.

Maka dari itu, KPK meyakini jika beleid baru itu bukan menghambat pemberantasan korupsi, tapi malah menguatkan.

"Terlebih dalam konteks pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime, komitmen, dukungan, dan sinergi seluruh elemen masyarakat melalui peran dan tugas fungsinya masing-masing sangat dibutuhkan," ujar Ali.

Aturan itu juga diyakini bisa menguatkan kinerja KPK dalam pencegahan, penindakan, maupun pendidikan antikorupsi bersama TNI. Aturan baru itu diharap bisa membuat hubungan KPK dengan TNI menjadi makin mesra.

"KPK dan TNI punya semangat yang sama untuk mendukung pemberantasan korupsi," tutur Ali.

FOLLOW US