• News

Senator Filiphina Resmikan RUU Pelecehan Seksual Anak dibawah Umur

Ariyan Rastya | Selasa, 28/09/2021 21:30 WIB
Senator Filiphina Resmikan RUU Pelecehan Seksual Anak dibawah Umur Gambar Ilustrasi. Foto: CNA

MANILA - RUU untuk menaikkan batas usia dalam melakukan hubungan seksual di Filipina yang tadinya 12 tahun menjadi 16 tahun telah bergerak lebih dekat ke arah peresmian menjadi sebuah Undang-undang.

RUU tersebut bertujuan untuk melindungi anak-anak dari pemerkosaan dan bentuk-bentuk pelecehan seksual dan didukung oleh 22 senator pada Senin 27/09/2021), dengan satu abstain.

Filipina saat ini memiliki usia minimum persetujuan seksual terendah di Asia Tenggara, dan salah satu yang terendah di dunia.

Tujuh dari 10 korban pemerkosaan di Filipina adalah anak-anak, data dari Center for Women`s Resources menunjukkan.

Dilansir dari CNA, Di bawah RUU tersebut, setiap orang dewasa, baik pria maupun wanita, yang melakukan kontak seksual dengan siapa pun yang berusia 16 tahun atau lebih rendah akan dipidana melakukan pemerkosaan menurut undang-undang.

"Hari ini, senat akhirnya dan dengan jelas mengatakan tidak untuk pemerkosaan anak. Hari ini, senat telah menyuarakan seruan untuk perubahan," kata Senator Risa Hontiveros, penulis utama RUU tersebut.

FOLLOW US