• News

Tersangka, Habib Rizieq Shihab Dicekal

Budi Wiryawan | Kamis, 10/12/2020 17:10 WIB
Tersangka, Habib Rizieq Shihab Dicekal Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab

Katakini.com - Polri sudah mengirimkan surat permohonan pencekalan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab untuk tidak meninggalkan Indonesia.

"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada pihak Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Irjen Argo juga mengatakan pihaknya akan meminta imigrasi mencekal Rizieq selama 20 hari kedepan.

"Kepada pihak imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari, ini surat yang kita tujukan kepada Dirjen Imigrasi kemudian juga Polda Metro Jaya membuat surat pencekalan ke luar negeri," tegas Irjen Argo.

Selain Rizieq Shihab, lima orang tersangka lainnya juga diminta untuk tidak meninggalkan Indonesia.

"Yang kedua terhadap Haris Ubaidillah, juga sama sudah kita kirim dan juga Alwi Alatas dan Maman Suryadi , Ahmad Sobri Lubis dan Idrus," ucapnya.

"Surat juga sudah kita kirimkan 7 Desember 2020," pungkasnya.

Status Rizieq Shihab sudah resmi menjadi tersangka kasus kerumunan di pernikahan putrinya yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya juga sudah siap untuk melakukan penangkapan kepada tersangka HRS dan juga lima lainnya.

"Iya, Polda Metro Jaya siap menangkan tersangka (HRS). Kami akan tangkap ya,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Ditambahkan Yusri Yunus, saat ini Polda Metro tengah berupaya mencari keberadaan Rizieq Shihab untuk dilakukan penjemputan paksa. 

HRS ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis. Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan 5 tersangka lainnya.

"Saudara MRS dipersangkakan di Pasal 160 dan 216," singkat Yusri Yunus.

FOLLOW US