• News

Wali Kota Cimahi jadi Tersangka Dugaan Suap Izin RS Kasih Bunda

Budi Wiryawan | Sabtu, 28/11/2020 15:05 WIB
 Wali Kota Cimahi jadi Tersangka Dugaan Suap Izin RS Kasih Bunda Ketua KPK, Firli Bahuri (foto: wartaekonomi)

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek Rumah Sakit Kasih Bunda.

Bersama dengan Ajay, KPK juga menetapkan Komisaris RS Kasih Bunda, Hutama Yonathan sebagai tersangka.

Kedua orang itu ditetapkan KPK sebagai tersangka melalui proses gelar perkara setelah memeriksa 11 orang yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung dan Cimahi pada Jumat (27/11/2020).

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020. KPK menetapkan dua orang tersangka," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).

Ajay diduga telah menerima suap sebesar Rp 1,66 miliar dari Hutama Yonathan secara bertahap dari kesepakatan suap sebesar Rp 3,2 miliar atau 10 persen dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung tambahan RS Kasih Bunda senilai Rp 32 miliar.

Suap itu diduga diberikan Hutama kepada Ajay untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan gedung tambahan RS Kasih Bunda dengan mengajukan revisi IMB kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.

"Pemberian kepada AJM (Ajay Muhammad Priatna) telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp 1,661 miliar dari kesepakatan Rp 3,2 miliar," kata Firli.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Ajay yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Hutama Yonathan yang diduga menjadi pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keywords :

FOLLOW US