Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Foto: antara
Katakini.com - Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menyarankan pemerintah bersama DPR memperbaiki salah ketik Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Saya berpendapat kalau kesalahan itu hanya salah ketik saja tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam undang-undang itu," kata Yusril disampaikan dalam keterangannya, pada Rabu (4/11/2020).
Kata Yusril, UU 11/2020 itu akan tetap sah dan mengikat semua pihak meskipun terdapat kesalahan ketik sebelumnya. Kendati demikian, ia menyarankan pemerintah dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik tersebut. "Maka Presiden (rapat bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham, atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu," ucap Yusril."Dan naskahnya telah diundangkan dalam Lembaran Negara," tutup dia.