Lambang Pancasila (FOTO: DOK/HO)
JAKARTA - Rumusan dasar negara Pancasila yang kita kenal hari ini dalam Pembukaan UUD 1945 melewati proses kompromi kebangsaan yang sangat panjang dan dinamis.
Sebelum disahkan secara konstitusional pada 18 Agustus 1945, fondasi ideologi negara tersebut sempat dirumuskan dalam sebuah dokumen historis bernama Piagam Jakarta (Jakarta Charter).
Dokumen Piagam Jakarta dirumuskan oleh Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945. Di dalam naskah tersebut, terdapat rumusan lima dasar negara yang secara struktur sangat mirip dengan Pancasila saat ini, namun memiliki perbedaan, terutama pada poin sila pertama.
Lantas, bagaimana sebenarnya bunyi lengkap rumusan lima sila dalam Piagam Jakarta sebelum mengalami perubahan? Berikut catatan sejarahnya:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sila kedua hingga kelima dalam Piagam Jakarta memiliki redaksi yang sama persis dengan Pancasila yang kita gunakan sekarang.
Perbedaannya terletak seutuhnya pada sila pertama, yang kala itu menyertakan "...dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".
Tujuh kata inilah yang sering disebut sebagai "Klausul Islami" atau "Tujuh Kata Piagam Jakarta".
Kronologi Perubahan demi Persatuan Bangsa
Meskipun Piagam Jakarta telah ditandatangani oleh sembilan tokoh lintas golongan (nasionalis kebangsaan dan nasionalis Islam), rumusan sila pertama tersebut menuai keberatan sesaat setelah proklamasi kemerdekaan dikumandangkan pada 17 Agustus 1945.
Drs. Mohammad Hatta dalam memoarnya mencatat bahwa pada sore hari setelah proklamasi, ia didatangi oleh seorang perwira angkatan laut Jepang (Kaigun).
Perwira tersebut menyampaikan pesan dari tokoh-tokoh dan masyarakat Indonesia bagian timur (yang mayoritas beragama Kristen/Katolik) bahwa mereka merasa keberatan dengan klausul tujuh kata pada sila pertama.
Masyarakat kawasan timur mengancam akan berdiri di luar Republik Indonesia jika tujuh kata tersebut tetap dipertahankan, karena dinilai menciptakan diskriminasi antar-warga negara berdasarkan agama.
Melihat adanya ancaman disintegrasi bangsa yang nyata di depan mata, Bung Hatta bergerak cepat. Pada pagi hari tanggal 18 Agustus 1945, sebelum sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dimulai, Hatta mengumpulkan para tokoh Islam terkemuka seperti Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wahid Hasjim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Teuku Mohammad Hasan.
Dalam rapat informal yang berlangsung singkat tersebut, Bung Hatta meyakinkan para tokoh Islam untuk menghapus tujuh kata demi menjaga keutuhan negara yang baru seumur jagung.
Tujuh kata dalam naskah Piagam Jakarta akhirnya resmi dihapus dan digantikan dengan kalimat yang lebih inklusif dan universal menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Rumusan baru inilah yang kemudian disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 sebagai dasar negara resmi dalam Pembukaan UUD 1945 hingga detik ini.