• News

Sidang Paripurna DPR Akhirnya Sahkan RUU Cipta Kerja

Budi Wiryawan | Senin, 05/10/2020 21:35 WIB
Sidang Paripurna DPR Akhirnya Sahkan RUU Cipta Kerja Ilustrasi Sidang Paripurna (Istimewa)

Katakini.com - DPR lewat sidang Paripurna akhirnya mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker), setelah sebelumnya disepakat agar beleid ini dibawa ke Paripurna.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas membacakan laporan Baleg terkait pembahasan RUU Ciptaker. Menurutnya, Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali, yakni dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin.

Adapun terdapat tujuh UU yang dikeluarkan dari pembahasan RUU Ciptaker, yakni UU tentang pendidikan, serta 4 UU yang dimasukkan ke pembahasan. Selain itu, ada perubahan mengenai jumlah bab dan pasal dalam RUU Ciptaker.

"Ada 15 bab dan 185 pasal yang mengalami perubahan dari sebelumnya 15 bab dan 174 pasal," kata Supratman, dalam rapat Paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/10).

Dari sembilan fraksi DPR, enam fraksi menyetujui Omnibus Law RUU Ciptaker, satu fraksi, yaitu PAN, menyetujui dengan catatan, sementara dua fraksi, yaitu Demokrat dan PKS, menyatakan menolak RUU Ciptaker.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi pembahasan RUU Ciptaker yang dilakukan secara terbuka. Menurutnya, rapat dilakukan secara intensif terbuka lebih dari 64 kali dan mengapresiasi kerja keras daripada panja maupun Baleg untuk terus menerus melakukan proses ini.

"Proses sudah dilakukan secara transparan seperti tadi disampaikan Ketua Baleg. Kami atas nama pemerintah mengapresiasi kerja Parlemen, kerja DPR," kata Airlangga.

Selannutnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta persetujuan anggota Dewan yang hadir untuk pengesahan RUU Ciptaker menjadi UU.

"Perlu kami sampaikan berdasarkan yang telah kita simak bersama. Sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?" tanya Azis.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.

FOLLOW US