• News

KPK Koordinasikan Pemulihan Aset Negara Rp571,5 Triliun

Budi Wiryawan | Rabu, 16/09/2020 15:05 WIB
KPK Koordinasikan Pemulihan Aset Negara Rp571,5 Triliun Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait Pemulihan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp571,5 triliun.

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK, Asep Rahmat Suwandha menyebutkan beberapa aset-aset milik negara yang menjadi perhatian KPK, salah satunya adalah Gelora Bung Karno (GBK).

“Aset-aset milik negara yang menjadi perhatian kami, yaitu aset Gelora Bung Karno (GBK), Kemayoran, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII),” kata Asep, melalui pesan tertulis, Rabu, (16/9).

Dalam rapat koordinasi berlangsung di Gedung KPK, Selasa, 15 September 2020, Asep melanjutkan, berdasarkan data yang dikumpulkan KPK menunjukan bahwa aset-aset tersebut belum secara optimal menyumbang bagi keuangan negara. Dimana, Kemensetneg merupakan salah satu instansi pemerintah yang menjadi perhatian KPK.

“Karenanya, KPK akan melakukan pendampingan kepada Kemensetneg dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset untuk menghindarkan kerugian negara. Harapannya, penataan BMN ini akan meningkatkan kontribusi kepada penerimaan keuangan negara,” kata Asep.

Terkait aset GBK, KPK mengidentifikasi empat persoalan, yakni penetapan status tanah PPK GBK di mana ada pencatatan ganda dan penggunaan perjanjian bersama.

Selain itu, ada aset yang dikuasai pihak lain tanpa perjanjian, sehingga terjadi pemanfaatan aset tanpa perjanjian dan belum membayar royalti serta hak guna bangunan (HGB) di atas tanah hak pengelolaan (HPL). Lalu, ada aset yang proses kepemilikannya belum selesai.

"Keempat, aset komersil dengan kontribusi yang perlu ditinjau ulang," kata Asep.

Sementara terkait aset PPK Kemayoran, KPK telah memperoleh ringkasan permasalahan hukum yang timbul pada lahan PPK Kemayoran yang dikerjasamakan dengan mitra.

Sedangkan aset TMII, KPK menemukan bahwa, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang Taman Mini Indonesia Indah, aset tersebut dimiliki oleh negara yang dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Sudah terdapat naskah penyerahan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada Pemerintah Pusat.

“Saat ini penguasaan dan pengelolaan masih dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita. Selain itu, KPK mendapatkan informasi bahwa pada 2017 telah dilaksanakan legal audit TMII oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), dengan tiga opsi rekomendasi pengelolaan, yaitu TMII menjadi BLU, pengoperasian oleh pihak lain, atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP),” jelas Asep.

Maka dari itu, KPK dengan dukungan Kemensetneg akan mengadakan rapat secara terpisah bersama masing-masing para pengguna BMN tersebut.

Sekretaris Kemensetneg Setya Utama pun menyambut baik KPK dalam mendampingi untuk pelaksanaan penertiban aset-aset yang dikelola Kemensetneg tersebut.

“Kami juga berharap agar KPK dapat mendampingi terkait upaya penertiban dan pemulihan aset negara dan aset Kemensetneg lainnya. Sebagai contoh Monumen Nasional (Monas), aset Semanggi dan Gedung Veteran,” ujarnya Setya.

Setya mengatakan, agenda penertiban dan pemulihan BMN di lingkungan Kemensetneg telah mendapatkan dukungan kuat dari Menteri Sekretaris Negara. Dimana, saat ini pihaknya mengelola aset senilai tidak kurang dari Rp571,5 Triliun.

Per 15 September 2020, lanjut Setya, aset Kemensetneg terdiri atas Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK senilai Rp347,8 Triliun, BLU PPK Kemayoran senilai Rp143,4 Triliun, TMII senilai Rp10,2 Triliun, dan Gedung Granada (Veteran) Semanggi senilai Rp2 triliun.

“Sedangkan aset Monas belum dicatat oleh Kemensetneg karena dalam proses sertifikasi. Sesuai pengukuran BPN luas kawasan Monas adalah 716.906 meter persegi,” ucap Setya.

Salah satu kendala yang dihadapi Kemensetneg dalam pengelolaan aset adalah untuk menagih kewajiban para penyewa karena konflik dengan pihak ketiga atau swasta.

"Padahal, kewajiban penyewa untuk membayar kontrak sudah ditetapkan sejak awal," kata Setya.

Dalam rapat Pemulihan Aset Negara bersama KPK, turut dihadiri Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, Kepala Biro Umum Kemensetneg Piping Supriatna, dan Kepala Bagian BMN Masruh.

FOLLOW US