Lollan juga menekankan bahwa Adendum II Perjanjian Sewa BMN ini memiliki tujuan penting, yaitu memberikan kepastian hukum bagi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dalam menjalankan kegiatan pengusahaan di wilayah Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan.
Kegiatan penyusunan laporan dan pengendalian asset BMN juga merupakan salah satu upaya yang dilakukan jajaran Ditjen Perhubungan Laut dalam rangka pencapaian penilaian Kementerian Keuangan yaitu penilaian prestasi WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
Penandatanganan serah terima hibah dilakukan oleh Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Aris Junaidi dan Rektor Universitas Hasanuddin Dwia Aries Tina Pulubuhu pada Selasa (2/11) lalu di Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin, Gowa.