• News

Panja Setuju Aturan Perusahaan Pers Dikeluarkan dari RUU Omnibus Law

Yahya Sukamdani | Senin, 13/07/2020 14:57 WIB
Panja Setuju Aturan Perusahaan Pers Dikeluarkan dari RUU Omnibus Law Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas. Foto: dpr ri

Katakini.com - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menyetujui dikeluarkannya ketentuan tentang Pers di dalam Undang-Undang yang sedang `digodok` tersebut.

“Ada beberapa DIM (daftar inventrarisasi masalah) yang berkaitan dengan Pasal 87 tentang Pers, kami menyampaikan bahwa fraksi Partai Gerindra menginginkan pencabutan terhadap materi RUU Cipta Kerja yang kita sepakati kemarin dan itu ada dalam DIM kami,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menegaskan di Jakarta, Senin (13/7/2020).

Supratman menjelaskan, dirinya yakin bahwa semua fraksi pun menginginkan hal yang sama karena sesungguhnya, sebelum pemerintah memutuskan untuk mencabut ketentuan pers itu, sudah dilakukan rapat kondultasi antara pimpinan Baleg, perwakilan poksi bersama dengan pemerintah yang meminta ketentuan soal pers ini dicabut.

“Hasil konsultasi kita antara pimpinan Baleg, perwakilan poksi, bersama dengan pemerintah yang meminta ketentuan yang mengaktur terkait dengan pers itu dicabut dan pemerintah sudah menyatakan untuk dicabut,” ujar Politikus Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan mencoret Pasal 87 RUU Ciptaker yang menyebutkan bahwa penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Dalam regulasi yang lama, ketentuan tersebut diatur pada Pasal 11 UU 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, ada Pasal 3 RUU Ciptaker yang dicabut. Pasal itu berbunyi perusahaan pers yang melanggar Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif.

FOLLOW US