Anggota Komisi VI DPR RI F-PDIP, Mufti Anam.
Katakini.com - Wacana pembubaran anak usaha perusahaan di perusahaan BUMN oleh Menteri BUMN, Erick Thohir diungkit kembali oleh Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Mufti Anam.
"Pak Erick sudah tebar pernyataan akan membubarkan sekian anak perusahaan. Puluhan jumlahnya," kata Mufti kepada di Jakarta, Senin (22/06/2020).
Menurut Wakil rakyat asal Dapil Jatim II (Kabupaten/kota Pasuruan dan Kabupaten/Kota Probolinggo) ini, pertanyaan itu perlu disampaikan kembali agar bisa mengetahui grand desain BUMN.
"Kami ingin tahu bagaimana faktanya? Yang sudah dibubarkan sekarang berapa? Mana akta pembubarannya?” sambung Mufti.
Jika sampai saat ini janji Menteri Erick masih sebatas pernyataan dan belum ada aksi maka hal itu menunjukan tidak ada desain yang jelas dari Kementerian BUMN.
Pada kesempatan ini, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Timur itu juga mempertanyakan kapan realisasi pembubaran anak perusahaan di BUMN dan bagaimana langkah kedepannya.
"Pembubaran ini mengandung konsekuensi-konsekuensi hukum bisnis. Belum lagi soal aset negaranya,” tegas Mufti.