• Info MPR

Rerie: Standar Belajar Harus Beri Ruang Tumbuh, Bukan Sekadar Kepatuhan Birokrasi

Agus Mughni Muttaqin | Rabu, 28/10/2026 23:35 WIB

Rerie: Standar Belajar Harus Beri Ruang Tumbuh, Bukan Sekadar Kepatuhan Birokrasi Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Foto: MPR)

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai, standar belajar nasional masih terlalu menekankan kepatuhan administratif ketimbang memberi ruang bagi peserta didik untuk tumbuh sesuai kebutuhan mereka. 

Menurut Lestari Moerdijat, arah tujuan pendidikan nasional perlu digeser dari sekadar memenuhi target birokrasi menuju penyediaan ruang belajar yang benar-benar memerdekakan.

“Harus ada standar belajar yang memberi ruang kepada anak didik untuk tumbuh, bebas berekspresi, dengan capaian yang terukur dalam suasana belajar yang kondusif,” kata Rerie, sapaan akrabnya, saat membuka diskusi daring bertema, Membangun Standar Belajar yang Mendorong Motivasi dan Kualitas Pendidikan Indonesia yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (28/10)

Diskusi bertema pendidikan yang digelar bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda itu, menurut Lestari, sangat relevan dengan upaya perbaikan sektor pendidikan nasional. 

Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat bahwa semangat Sumpah Pemuda 1928 bukan hanya membuka ruang untuk mewujudkan persatuan bangsa, tetapi juga ruang pembelajaran bagi anak Indonesia untuk menggapai cita-citanya. 

Namun, ujar Rerie, saat ini, kita dihadapkan pada realita dunia pendidikan yang sarat hambatan dan tantangan. Selain masih banyak capaian kompetensi siswa yang di bawah standar, juga masih banyak terjadi ketimpangan kualitas pendidikan antarwilayah di tanah air. 

Menurut Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR RI itu, perlu diterapkan standar pembelajaran yang mampu mewujudkan proses belajar yang berkesinambungan untuk membangun komptensi peserta didik di tanah air, sesuai dengan kondisi saat ini. 

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap, perbaikan standar belajar dan kurikulum tidak terjebak pada perubahan standar yang ditetapkan setiap pergantian kepemimpinan nasional.