Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang pelicin atau kickback dari pihak swasta kepada oknum di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pemberian suap tersebut diduga berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan.
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi DSP di lingkungan BNPB pada Rabu, 28 Oktober 2026.
"Penyidik mendalami soal adanya kickback yang diduga diberikan oleh para pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek di BNPB, yang diduga pemberian tersebut diberikan kepada oknum-oknum di lingkungan BNPB," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 28 Oktober 2026.
Keempat saksi dimaksud ialah Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB, Agus Riyanto; ASN BNPB, Kastelia Medina; serta Analis Kebencanaan Ahli Madya atau PPK DSP BNPB, Yustam Syahril dan Prastato Hendarsanto.
Selain soal pemberian uang, KPK juga mendalami soal dugaan campur tangan dan benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Praktik tersebut diduga melibatkan pihak internal BNPB dan sejumlah vendor yang mengerjakan proyek penanggulangan bencana.
"Baik terkait dengan benturan kepentingannya ataupun juga adanya praktik dugaan suap. Artinya ada dugaan inisiatif yang dilakukan oleh pihak swasta untuk memberikan sesuatu kepada pihak-pihak di internal BNPB," jelas Budi.
KPK diketahui telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi DSP kebencanaan di BNPB. Mereka ialah Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli sekaligus adik dari Kepala BNPB Letjen Suharyanto yang telah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto pada 15 Oktober 2026.
Kemudian, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Syifa Nrika Ghifarin selaku pihak swasta dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta Direktur PT Trans Lintas Selaras (TLS).
DSP merupakan dana cadangan yang digunakan saat darurat bencana. Anggaran DSP telah ditetapkan dan masuk struktur anggaran BNPB. Dana tersebut seharusnya dipakai untuk menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Sumatera.
Meski pencairannya bersifat fleksibel untuk mendukung respons cepat terhadap bencana, penggunaannya tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
Dalam kasus ini, KPK menduga mekanisme pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP justru diwarnai konflik kepentingan dan praktik suap. Sejumlah perusahaan penyedia diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto. Nilai pengadaan yang melibatkan perusahaan-perusahaan tersebut mencapai Rp148 miliar selama periode 2024-2026.
KPK juga menduga aliran dana dari pengadaan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham melalui perusahaan yang disebut terlibat dalam transaksi tersebut. Selain itu, penyidik menemukan dugaan permintaan fee kepada penyedia untuk memperoleh paket pengadaan serta pemberian uang dan aset kepada sejumlah pejabat BNPB.