Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK (Foto: Jurnas.com)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan kasus ini per Oktober 2026.
"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026," kata Budi dalam keterangannya, Rabu, 28 Oktober 2026.
Dalam prosesnya, KPK menggeledah di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus, Jawa Tengah (Jateng).
KPK belum mengungkapkan barang bukti apa saja yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. Hal itu baru akan disampaikan ketika upaya penggeledahan rampung.
"Saat ini penggeledahan masih berlangsung," kata Budi.
Dengan pengembangan kasus ini, KPK telah menerbitkan total tiga Sprindik baru terkait kasus di Bea Cukai. Sprindik pertama terkait dengan tersangka Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Kediri.
KPK menduga Gatot memiliki peran dalam membuka akses bagi bos Blueray Cargo, John Field, untuk bertemu dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian komunikasi antara pihak Blueray dengan sejumlah pejabat Bea Cukai terkait kepentingan perusahaan dalam proses kepabeanan.
KPK menduga John Field memberikan uang secara rutin kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai sebagai imbalan atas kemudahan Blueray Cargo dalam proses kepabeanan.
Total uang yang disetorkan John sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026 disebut mencapai Rp61,9 miliar. Dari aliran uang tersebut, KPK menyebut Gatot menerima Rp3,25 miliar.
Sementara sprindik kedua berkaitan dengan perkara Blueray Cargo, tetapi melibatkan pihak lain. Perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan umum sehingga KPK belum menetapkan tersangka.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada John Field.
Majelis hakim menilai, John Field terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat DJBC. Tindak pidana itu dilakukan John Field bersama-sama dengan petinggi Blueray Cargo lainnya, yaitu Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo.
Sementara tiga mantan pejabat Bea Cukai sebagai penerima suap ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal Fadillah, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.