• Info DPR

Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian, DPR Dorong Kajian UU Anti-Bullying

Agus Mughni Muttaqin | Senin, 19/10/2026 17:53 WIB

Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian, DPR Dorong Kajian UU Anti-Bullying Anggota Komisi III DPR RI Abdullah (Foto: fraksipkb.com)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai Indonesia berada dalam kondisi darurat perundungan anak menyusul sejumlah kasus yang berujung tragis. Ia mendorong pembenahan menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan penanganan perundungan, termasuk mengkaji kemungkinan pembentukan undang-undang (UU) Anti-Perundungan tersendiri.

Abdullah, yang akrab disapa Abduh, menyoroti kasus meninggalnya Aqib, siswa SDN 1 Kebondalem, Pemalang, yang diduga berkaitan dengan perundungan oleh kakak kelasnya. Ia juga menyinggung kematian Z (10), anak penyandang disabilitas Down syndrome di Surabaya, dalam kasus yang diduga melibatkan anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya.

Menurut Abduh, kasus-kasus tersebut menjadi pengingat bahwa pencegahan perundungan tidak cukup dilakukan setelah korban berjatuhan. Sistem yang melibatkan keluarga, sekolah, dan lingkungan pertemanan perlu dievaluasi agar upaya perlindungan anak berjalan lebih efektif.

“Menurut saya, ini sudah darurat bullying(perundungan, red) anak dan diperlukan pembenahan radikal. Sudah ada anak yang meninggal dunia dalam kasus dugaan perundungan, bahkan ada korban yang mengalami dampak fisik serius. Kita tidak boleh terus-menerus bereaksi setelah ada korban,” ujar Abduh, sapaan akrab Abdullah dalam keterangannya, Senin (19/10).

Abduh yang juga merupakan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini menjelaskan kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem pencegahan dan penanganan perundungan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Ia membagi evaluasi tersebut ke dalam tiga bidang utama, yakni keluarga, sekolah, dan lingkungan teman sebaya.

“Ketiga bidang ini harus dievaluasi untuk mengetahui efektivitas program penanganan bullying selama ini. Hasil evaluasi tersebut harus menjadi masukan untuk memperbaiki penanganan perundungan sesuai dengan dinamika dan fakta yang berkembang di lapangan,” jelas Legislator Dapil Jawa Tengah VI tersebut.

Menurut Abduh, sedikitnya ada dua persoalan yang perlu dibenahi. Pertama, masih ada pihak yang belum memahami konsep dan pelaksanaan pencegahan serta penanganan bullying sesuai peraturan perundang-undangan. Kedua, gerakan anti-bullying di lingkungan keluarga, sekolah, dan pertemanan belum terintegrasi dengan baik.

Akibatnya, penanganan perundungan kerap seperti pemadam kebakaran. Perhatian baru muncul ketika kasus terjadi dan menjadi sorotan publik, lalu meredup setelah pemberitaan mereda.

“Jangan sampai kita baru ramai-ramai bicara bullying setelah ada anak menjadi korban. Setelah itu, semua kembali seperti biasa, sampai muncul kasus berikutnya. Pola seperti ini harus dihentikan dan diperbaiki,” tegas Abduh.

Untuk membenahi persoalan tersebut, Politisi Fraksi PKB itu menilai penanganan perundungan tidak bisa hanya mengulang cara-cara yang selama ini dilakukan. Diperlukan pembenahan radikal dari hulu hingga hilir, termasuk mengevaluasi kecukupan regulasi yang ada.

“Saya terpikir, apakah Indonesia perlu memiliki UU Anti-Bullying tersendiri? Undang-undang itu bisa mengatur berbagai aspek, mulai dari cakupan perlindungan, kewajiban setiap pemangku kepentingan, sanksi, pengawasan, hingga pemulihan korban,” jelas Abduh.

Menurutnya, gagasan tersebut perlu dikaji secara serius untuk memastikan apakah aturan yang ada sudah memadai atau masih terdapat celah yang perlu dibenahi. Jika pembentukan UU Anti-Bullying dinilai dapat memperkuat perlindungan anak, gagasan tersebut perlu dibahas bersama dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi di lapangan.

“Tidak boleh ada anak yang kehilangan masa depannya karena perundungan terus berulang sementara kita terlambat melakukan pembenahan. Negara harus hadir, bukan hanya setelah ada korban, tetapi juga melalui sistem pencegahan dan penanganan yang benar-benar berjalan,” pungkas Abduh.