• Info DPR

Ketua Komisi III Ingatkan RUU Perampasan Aset Rentan Jadi Bumerang

Agus Mughni Muttaqin | Senin, 19/10/2026 17:35 WIB

Ketua Komisi III Ingatkan RUU Perampasan Aset Rentan Jadi Bumerang Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: dpr

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati.

Meski dibutuhkan untuk memulihkan aset hasil kejahatan, Habiburokhman menilai regulasi tersebut berpotensi menjadi alat kekuasaan atau bumerang jika tidak disertai perlindungan hukum dan pengawasan yang ketat.

Menurutnya, pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa penerapan mekanisme perampasan aset tidak otomatis menjamin keberhasilan pemulihan kerugian negara. Persoalan kelembagaan, lemahnya penegakan hukum, hingga intervensi politik justru dapat menghambat pelaksanaannya.

“Tanpa kehati-hatian, instrumen ini justru rentan berubah menjadi bumerang yang menggerus kepastian hukum dan demokrasi,” tulis Habiburokhman dalam artikelnya mengenai RUU Perampasan Aset, Senin (19/10).

Menurutnya, masuknya RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 memang membawa harapan bagi pemberantasan kejahatan ekonomi. Namun, Indonesia tidak boleh begitu saja mengadopsi instrumen hukum dari negara lain tanpa mempertimbangkan kondisi kelembagaan dan sistem hukum nasional.

“Belajar dari pengalaman empiris berbagai negara, mengadopsi instrumen hukum modern hasil asistensi internasional secara mentah-mentah bukanlah jaminan keberhasilan,” ujarnya.

Habiburokhman mencontohkan sejumlah negara yang masih menghadapi kendala dalam menjalankan kebijakan pemulihan aset, meskipun telah melakukan reformasi regulasi dan menerima asistensi internasional.

Nigeria, Sri Lanka, Bangladesh, Papua Nugini, dan Uganda, misalnya, masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia dan basis data hingga korupsi sistemik serta lemahnya kelembagaan.

Sementara itu, pengalaman Tunisia dan Kazakhstan memperlihatkan risiko politisasi dalam pelaksanaan perampasan aset. Instrumen hukum yang seharusnya digunakan untuk memulihkan aset hasil kejahatan justru berpotensi dimanfaatkan untuk menyasar lawan politik atau mengatur ulang kekuatan ekonomi di kalangan elite.

Habiburokhman menilai, kondisi tersebut menjadi peringatan bahwa keberhasilan perampasan aset tidak cukup diukur dari besarnya aset yang berhasil disita atau dikembalikan kepada negara.

“Adopsi instrumen hukum yang agresif tidak akan bekerja di atas fondasi kelembagaan yang rapuh,” tegasnya.

Dia mengidentifikasi tiga persoalan utama yang perlu diantisipasi dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Pertama, krisis kapasitas struktural, termasuk korupsi birokrasi, intervensi politik terhadap penegak hukum, dan lemahnya budaya integritas.

Kedua, ancaman politisasi hukum, terutama jika mekanisme perampasan aset diterapkan tanpa sistem peradilan yang independen. Ketiga, potensi kerusakan iklim investasi akibat penerapan hukum yang serampangan dan tidak memberikan kepastian.

Menurut Habiburokhman, kewenangan perampasan aset yang luas tanpa pengawasan memadai dapat membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

“Alih-alih memulihkan keuangan negara, kewenangan besar ini berpotensi menjadi senjata bagi rezim berkuasa untuk memberangus oposisi dan lawan politik,” tulisnya.

Habiburokhman menegaskan, pembentukan RUU Perampasan Aset harus tetap berpijak pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Upaya menyelamatkan keuangan negara tidak boleh mengesampingkan prinsip negara hukum, kepastian hukum yang adil, dan perlindungan terhadap hak milik warga negara.

Dia merujuk Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, serta Pasal 28D ayat (1) mengenai hak atas kepastian hukum yang adil. Perlindungan harta benda dan hak milik juga dijamin melalui Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4).

“Artinya, pembatasan hak milik melalui perampasan aset wajib memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, kewajaran, dan proporsionalitas sebagaimana diamanatkan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945,” jelasnya.

Dia juga mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC) melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi tersebut membuka ruang bagi mekanisme perampasan tanpa putusan pemidanaan dalam keadaan tertentu, tetapi penerapannya tetap harus memperhatikan prinsip konstitusional.

Karena itu, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB) harus diatur dengan batasan dan persyaratan yang ketat.

“Setiap tindakan pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset wajib didasarkan pada bukti hubungan yang jelas antara aset dan tindak pidana, serta berada di bawah kontrol pengadilan yang independen dan efektif,” paparnya.

Selain itu, Habiburokhman menilai perlindungan terhadap korban dan pihak ketiga yang beritikad baik harus menjadi bagian penting dalam perumusan regulasi. Transparansi lembaga pengelola aset serta harmonisasi dengan KUHP, KUHAP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang juga diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan.

Dia menambahkan, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna serta kajian mendalam dari aspek hukum, ekonomi, hingga geopolitik.

“Kita tentu membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan demi menyelamatkan uang negara. Namun, jangan sampai semangat pemberantasan kejahatan justru melahirkan aturan yang melanggar hak konstitusional warga negara dan membuka ruang kesewenang-wenangan baru,” pungkasnya.

Menurutnya, keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset dan jaminan kepastian hukum menjadi hal mendasar dalam penyusunan regulasi tersebut.