Eks Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
ICW menilai, pengusutan perkara tersebut harus menyasar pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, bukan hanya pejabat pelaksana teknis.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, meminta KPK memeriksa mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB, Mayjen TNI Budi Irawan.
KPK perlu mengungkap secara utuh proses pengambilan keputusan hingga pelaksanaan penggunaan anggaran. Hal itu penting agar pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan keterlibatannya.
"ICW mendesak agar KPK memeriksa mantan Kepala BNPB beserta Deputi terkait. Jangan sampai kasus ini dilokalisir hanya menjerat pelaksana teknis. Sebab, pelaksana teknis tidak akan melaksanakan tanggung jawabnya apabila tidak ada perintah dari atasan," ujar Wana melalui keterangan tertulis, dikutip Senin, 19 Oktober 2026.
Wana menjelaskan DSP merupakan anggaran yang dirancang untuk memungkinkan pemerintah merespons keadaan darurat secara cepat. Dana tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak, mulai dari penyelamatan korban, penyediaan makanan dan obat-obatan, hingga pembangunan tempat pengungsian.
Namun, fleksibilitas penggunaan anggaran dalam situasi darurat dinilai berpotensi dimanfaatkan untuk penyalahgunaan kewenangan apabila tidak diimbangi dengan pengawasan yang memadai.
Karena itu, ICW meminta proses verifikasi dan persetujuan penggunaan DSP dilakukan secara ketat. Pemerintah perlu memastikan setiap pengajuan anggaran benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan, termasuk menilai kelayakan usulan dan besaran dana yang disetujui.
"Proses verifikasi dalam persetujuan anggaran DSP juga harus dilakukan secara ketat dalam menilai apakah usulan kebutuhan layak dibiayai dan berapa besar dana yang diberikan. ICW mendorong agar dilakukan audit secara menyeluruh terhadap penggunaan DSP," ucapnya.
Ia menegaskan dugaan korupsi dana kebencanaan tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara. Praktik tersebut juga dapat memperburuk kondisi masyarakat yang tengah menghadapi bencana dan membutuhkan bantuan sesegera mungkin.
Berdasarkan tren korupsi sepanjang 2019-2024, Wana menyebut terdapat 39 kasus korupsi terkait kebencanaan yang telah ditindak aparat penegak hukum. Kasus-kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp135,6 miliar dan nilai suap sekitar Rp91,4 miliar.
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan masih adanya persoalan mendasar dalam tata kelola kebencanaan yang membutuhkan pembenahan secara sistematis.
"Permasalahan yang terjadi di BNPB pun juga membuka kotak pandora bahwa persoalan ini telah menjadi sistemik karena tidak ada mekanisme pengawasan yang ketat dilakukan oleh Inspektorat," ucapnya.
Wana juga menyoroti dugaan konflik kepentingan di lingkungan BNPB, termasuk terkait keberadaan adik mantan Kepala BNPB yang menjadi tenaga ahli. Ia menilai kondisi tersebut menjadi indikasi perlunya evaluasi terhadap mekanisme pengawasan internal dan pengelolaan konflik kepentingan di lembaga tersebut.
Selain itu, ICW mengingatkan adanya sejumlah potensi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa untuk penanganan bencana. Modus yang perlu diantisipasi antara lain penggelembungan harga, pengadaan fiktif, penurunan kualitas barang, hingga pengaturan penyedia.
"Kerentanan tersebut dapat terjadi karena dalam kondisi darurat, pengadaan dapat dilakukan melalui mekanisme khusus yang lebih cepat," tandasnya.
Sementara itu, KPK memastikan akan terus mendalami apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan dalam konstruksi utuh perkaranya.
Setelah melakukan OTT, KPK hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, berdasarkan kecukupan alat bukti yang didapat.
"Termasuk sejak awal, KPK juga telah berkoordinasi dengan Puspom TNI terkait adanya dugaan keterlibatan anggota TNI aktif dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu, 18 Oktober 2026.
"Semuanya masih berproses, kita sama-sama tunggu perkembangannya," lanjutnya.
Budi menambahkan pendalaman yang dilakukan penyidik nantinya tidak hanya soal alur perintah, melainkan juga menelusuri aliran penerimaan uangnya.
KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan suap dalam proses penggunaan DSP yang diperuntukkan untuk kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.
Lembaga antikorupsi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka ialah Tenaga Ahli BNPB sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan; Tenaga Ahli mantan Kepala BNPB, Richard Erlangga; Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit; serta pihak swasta bernama Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober sampai 2 November 2026.