Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: dpr
JAKARTA - Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani memilih tidak berkomentar jauh terkait gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Puan menegaskan bahwa proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) harus dihormati.
“Kita menghormati proses yang sedang berjalan,” kata Puan saat diminta tanggapan pewarta di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).
Seperti diketahui, gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan tersebut telah digelar di MK pada Senin (21/9) lalu. Termohon dalam gugatan ini ialah KPU, dengan Bawaslu sebagai pihak turut terkait.
MK sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah pihak dari KPU hingga ahli terkait perkara tersebut. Sidang tersebut sempat diwarnai ahli pihak Gibran yang diusir oleh hakim MK dan berbuntut panjang pada pelaporan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Terkait hal ini, Puan kembali menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK. Ia juga dimintai tanggapan mengenai namanya yang disebut-sebut akan menggantikan Gibran sebagai Wapres bila gugatan tersebut dikabulkan MK.
“Kami sama-sama menghormati proses yang sedang berjalan di MK dan apapun keputusannya kami tentu saja akan menghormati keputusan yang sedang berjalan di MK,” tegas Puan.
Adapun pemohon mengatakan, jika bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonan. Sementara itu, jika bukti menunjukkan bahwa tidak memenuhi syarat, maka Mahkamah harus menjatuhkan diskualifikasi.
Sidang gugatan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu bakal di gelar di Mahkamah Konstitusi hari ini. Majelis hakim MK akan membacakan putusan terkait perkara tersebut pada pukul 20.00 WIB.