Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno (Foto: Humas MPR)
JAKARTA - Memburuknya kualitas udara di Palembang, Sumatera Selatan, dan Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menjadi sorotan di tengah persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa dampak perubahan iklim dan kerusakan lingkungan telah masuk langsung ke ruang hidup masyarakat.
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno mengatakan kondisi di dua kota tersebut harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan.
Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu memberikan perlindungan nyata kepada kelompok rentan sekaligus memastikan pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dimintai pertanggungjawaban.
"Yang terjadi di Palembang dan Palangkaraya harus menjadi perhatian serius. Karhutla tidak berhenti sebagai persoalan kebakaran hutan dan lahan. Ketika asap masuk ke ruang hidup masyarakat, persoalannya berubah menjadi persoalan kesehatan, pendidikan, produktivitas dan keselamatan warga," kata Eddy dalam keterangan resmi, Selasa (6/10).
Hal itu disampaikan Eddy saat menjadi pembicara kunci dalam Focus Group Discussion (FGD) DPP PKS mengenai RUU Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan.
Diketahui, di Palembang, konsentrasi PM2.5 di sejumlah titik bahkan mencapai level yang sangat tinggi. Kondisi tersebut berkaitan dengan paparan asap kebakaran hutan dan lahan. Sementara di Palangkaraya, kualitas udara yang memburuk akibat kabut asap telah berdampak pada aktivitas pendidikan dan mendorong pemerintah daerah melakukan langkah perlindungan terhadap masyarakat.
Menurut Eddy, kondisi tersebut memperlihatkan bahwa kelompok masyarakat memiliki tingkat kerentanan yang berbeda dalam menghadapi dampak perubahan iklim dan bencana ekologis.
"Anak-anak, lansia, masyarakat berpenghasilan rendah, pekerja yang banyak beraktivitas di luar ruangan, serta masyarakat yang tinggal di wilayah rawan bencana memiliki kapasitas yang berbeda dalam menghadapi dampak seperti ini. Karena itu, kebijakan perubahan iklim harus memberikan perlindungan yang proporsional kepada mereka," ujarnya.
Eddy menilai prinsip keadilan dalam RUU Pengendalian Perubahan Iklim harus diterjemahkan ke dalam kebijakan yang konkret. Negara perlu memastikan adanya sistem peringatan dini, perlindungan kesehatan, dukungan bagi pemerintah daerah, mekanisme penanganan dampak, serta pembiayaan yang memadai bagi masyarakat dan wilayah yang memiliki tingkat kerentanan tinggi.
Namun, menurut Eddy, perlindungan terhadap masyarakat harus berjalan bersamaan dengan penegakan hukum terhadap penyebab karhutla.
"Ketika masyarakat harus menghirup asap dan menanggung dampak kesehatan akibat karhutla, negara juga harus memastikan ada pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran. Perlindungan masyarakat dan penegakan hukum harus berjalan beriringan," tegasnya.
Eddy mengatakan penegakan hukum terhadap karhutla perlu dilakukan secara tegas, transparan dan berbasis bukti. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus mampu mengidentifikasi penyebab kebakaran, menelusuri pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jangan sampai masyarakat yang tidak memiliki kemampuan untuk menghindari paparan asap justru menanggung seluruh konsekuensinya, sementara penyebabnya tidak mendapatkan pertanggungjawaban yang memadai. Kalau memang ditemukan pelanggaran dan ada pihak yang bertanggung jawab, proses hukum harus dijalankan secara tegas," ujar Eddy.
Eddy juga menilai pengalaman Palembang dan Palangkaraya menunjukkan perlunya memperkuat hubungan antara kebijakan perubahan iklim dengan kebijakan pencegahan karhutla. Upaya mitigasi tidak cukup dilakukan ketika kebakaran sudah meluas. Pemerintah perlu memperkuat pencegahan, pemantauan titik panas, pengawasan kawasan rawan kebakaran, pengelolaan lahan, serta kesiapsiagaan pemerintah daerah.
Dalam konteks tersebut, RUU Pengendalian Perubahan Iklim perlu memperjelas pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha dan masyarakat, termasuk mekanisme pengawasan serta penegakan hukum.
"RUU ini harus mampu menjawab persoalan yang benar-benar terjadi di lapangan. Ketika karhutla berulang dan dampaknya dirasakan masyarakat, kita membutuhkan sistem yang membuat pencegahan lebih kuat, respons lebih cepat, korban lebih terlindungi dan pihak yang terbukti melanggar dapat dimintai pertanggungjawaban," tutur Eddy.
Eddy menambahkan, penyusunan RUU Pengendalian Perubahan Iklim juga perlu melibatkan masyarakat yang berada di wilayah terdampak. Pengalaman masyarakat dalam menghadapi karhutla, perubahan cuaca, gangguan kesehatan dan kehilangan sumber penghidupan harus menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan.
"Suara masyarakat yang berada di garis depan perubahan iklim harus masuk dalam proses penyusunan regulasi. Mereka bukan sekadar penerima kebijakan. Pengalaman mereka penting untuk memastikan hukum yang kita susun benar-benar bekerja ketika masyarakat menghadapi krisis," katanya.
Eddy berharap RUU Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan dapat menjadi fondasi hukum yang memperkuat kemampuan Indonesia menghadapi risiko perubahan iklim sekaligus memastikan adanya perlindungan dan pertanggungjawaban.
"Ukuran keberhasilan kebijakan iklim adalah ketika masyarakat lebih terlindungi, lingkungan lebih terjaga dan ada kepastian bahwa setiap pelanggaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dipertanggungjawabkan. Keadilan iklim harus hadir dalam bentuk perlindungan bagi masyarakat sekaligus ketegasan dalam penegakan hukum," pungkas Eddy.