Polemik Ijazah Gibran, PDIP Sambut Usulan Komunikasi dari PKS
Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 menjadi dasar konstitusional dalam mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebelum masa jabatannya berakhir.
Menjadi calon Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia tidak hanya membutuhkan dukungan politik.
MK memiliki peran penting dalam proses pemberhentian atau pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Jawabannya, tidak secara langsung.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, MK tidak memiliki kewenangan untuk langsung memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden.
Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani memilih tidak berkomentar jauh terkait gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024
Berikut adalah panduan lengkap untuk membedakan ijazah asli dan palsu secara fisik maupun sistem pencatatan resmi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memiliki harta senilai Rp27,519 miliar pada 2024
Presiden Prabowo Subianto tiba di Lapangan Udara (Lanud) Adi Soemarmo untuk menghadiri penutupan Kongres Partai Solidaritas Indonesia (2025) di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Solo, Jawa Tengah
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Deddy Yevri Sitorus menilai penugasan Presiden Prabowo Subianto terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua sangat baik
Berikut ini daftar wakil presiden (Wapres) termuda di Indonesia hingga 2024
Ibas berharap kepemimpinan Prabowo dapat secara efektif menangani tantangan bangsa seperti masalah kemiskinan dan pengangguran, sekaligus senantiasa menciptakan kebersamaan dalam perbeda
Gibran Uji Coba Makan Bergizi Gratis Rp14.900
Gibran Serahkan Surat Pengunduran Diri
Soal Susunan Kabinet, Gibran: Pak Prabowo Yang Menentukan
Pengamat Sebut Gugatan DKPP Baiknya Ditunda untuk Hindari Chaos di Masyarakat
Vonis DKPP Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
DKPP Vonis Ketua dan Komisioner KPU Langgar Kode Etok