• Info DPR

Komisi III: DIM RUU Perampasan Aset Dibahas Masa Sidang Mendatang

Aliyudin | Selasa, 06/10/2026 15:16 WIB

Komisi III: DIM RUU Perampasan Aset Dibahas Masa Sidang Mendatang Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: Rmol)

JAKARTA -  Hari ini, Selasa (6/10/2026), rapat paripurna DPR RI mengesahkan bahwa RUU Perampasan Aset sebagai  RUU inisiatif DPR.

Selanjutnya RUU tersebut akan memasuki tahapan pembahasan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) pada masa sidang mendatang yang akan dimulai tanggal 10 November 2026.

"Dengan demikian kami bisa kembali tegaskan dan pastikan bahwa kita akan memiliki UU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Habiburokhman mengatakan, proses pembentukan UU sebagaimana diatur di Pasal 20 UUD 1945 terdiri dari dua tahapan pokok yakni penyusunan draf RUU dan pembahasan draf RUU yang dilakukan DPR bersama pemerintah.

Sejak September 2025 hingga hari ini Komisi III DPR RI telah  melakukan penyusunan draf RUU berikut naskah akademik dengan melakukan setidaknya 62  RDPU, 8 kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan dan menerima ratusan aspirasi tertulis masyarakat.

"Dari rangkaian kegiatan tersebut kami mendapat gambaran bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset dan meminta agar UU Perampasan Aset tidak jadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan," ujar Habiburokhman.

"Oleh karena itu, selain memaksimalkan mekanisme, prosedur dan substansi perampasan aset terkait pidana, kami juga akan memaksimalkan pengawasan terhadap implementasi UU ini," pungkasnya.