• Info DPR

Pengusaha Daerah Harus Diberi Akses Proyek Membangun Huntap

Vaza Diva | Kamis, 03/09/2026 19:40 WIB
Pengusaha Daerah Harus Diberi Akses Proyek Membangun Huntap Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB asal Aceh, Irmawan (Foto: Fraksi PKB)

JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) harus memberikan prioritas utama kepada pengusaha daerah dalam proyek pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana. Sepanjang tidak menyalahi aturan, pengusaha daerah bisa berpartisipasi membangun, daripada harus menjadi penonton di daerahnya sendiri.

Imbauan tersebut disampaikan Anggota Komisi V DPR RI Irmawan dalam rapat dengar pendapat dengan Sekjen Kementerian PKP, Kamis (3/9/2026), yang sedang membahas RAPBN 2027 untuk Kementerian PKP. Ia menegaskan, keterlibatan kontraktor lokal sangat krusial agar para pelaku usaha daerah tidak sekadar menjadi penonton di rumahnya sendiri. Irmawan menilai, penunjukan pengusaha lokal, selama memenuhi persyaratan dan tidak melanggar aturan, dapat memicu perputaran ekonomi di daerah terdampak secara langsung.

"Kita menginginkan untuk menjadi rekanan pengadaan rumah tetap ini. Itu kalau memang tidak menyalahi aturan atau memenuhi persyaratan. Saya pikir tidak ada salahnya kita akan memberikan prioritas utama kepada pengusaha daerah. Jangan nanti kemudian masyarakat di sana yang korban, kemudian terus kita kirim orang dari luar daerah, katakanlah dari Jakarta untuk melaksanakan kegiatan pembangunan hunian tetap di sana. Toh kalaupun nanti pemenangnya dari luar daerah, yang kerja tetap orang daerah juga," katanya.

Politisi PKB itu mengungkapkan, praktik yang selama ini terjadi justru memenangkan kontraktor dari luar daerah, seperti Jakarta, yang pada akhirnya tetap mengalihkan pengerjaan proyek kepada pengusaha setempat. Oleh karena itu, pihak kementerian diminta memfasilitasi regulasi agar pengadaan huntap memprioritaskan penyedia jasa lokal.

​Selain persoalan huntap, Legislator Dapil Aceh ini juga mengkritik rumitnya birokrasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang kini dinilai terlalu kaku mengacu pada data desil statistik BPS. Di lapangan, banyak ditemukan warga kurang mampu (penerima manfaat) yang justru dikategorikan ke dalam desil tinggi (desil 8–10), sehingga gugur secara administrasi.

Irmawan mendesak kementerian membuat pola atau skema kriteria khusus, agar masyarakat miskin tidak dirugikan akibat ketidaksesuaian data statistik tersebut. "Jadi oleh karena itu, saya berharap ada kebijakan yang kita sepakati di kementerian ini. Kalau memang dia layak, hanya karena persoalan dia masuk desil tinggi, mungkin ada solusi yang harus kita berikan, sehingga masyarakat yang berhak semua dapat menikmatinya. Itu terkait dengan BSPS, Pak," ucapnya di hadapan Sekjen Kementerian PKP.