• Info DPR

Legislator Siap Perjuangkan Aspirasi Madrasah Terdampak Berkurangnya Penerima PIP

Agus Mughni Muttaqin | Minggu, 26/07/2026 23:15 WIB
Legislator Siap Perjuangkan Aspirasi Madrasah Terdampak Berkurangnya Penerima PIP Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni. (Foto: Ist)

JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni berkomitmen memperjuangkan aspirasi madrasah yang terdampak berkurangnya jumlah penerima Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2026.

Komitmen tersebut disampaikan setelah Komisi VIII menerima keluhan dari sejumlah guru madrasah negeri di Kabupaten Pesawaran yang mengaku mengalami penurunan jumlah peserta didik akibat banyak siswa tidak lagi memperoleh bantuan pendidikan tersebut.

Aspirasi itu disampaikan saat Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI bersama Bupati Pesawaran dan jajaran pemerintah daerah di Aula Pemkab Pesawaran, Gedong Tataan, Lampung, Sabtu (25/7/2026).

"Tadi kami menerima aspirasi salah satunya dari guru madrasah yang menyampaikan bahwa tidak mendapatkan PIP sehingga sekolahnya tersebut menjadi kurang siswa," ujar Lisda kepada Parlementaria usai pertemuan.

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena PIP merupakan instrumen penting dalam menjamin akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, termasuk mereka yang memilih menempuh pendidikan di madrasah.

Menurutnya, madrasah sebagai lembaga pendidikan berbasis keagamaan perlu memperoleh dukungan yang memadai agar tidak kehilangan peserta didik hanya karena keterbatasan akses terhadap bantuan pendidikan.

"Karena itu memang yang pastinya kita harapkan, dan mereka perlu mendapat dukungan PIP. Kalau tidak mendapat dukungan PIP, mungkin mereka tidak bisa bersekolah di sana, mencari sekolah-sekolah yang lain," katanya.

Lisda menegaskan seluruh aspirasi yang diterima dalam kunjungan kerja tersebut akan menjadi bahan pembahasan Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah guna memastikan penyaluran bantuan pendidikan semakin tepat sasaran dan menjangkau lebih banyak siswa yang membutuhkan.

"Jadi tentu ya, kami dari Komisi VIII DPR mendengarkan ini, dan kami sudah catat. Insya Allah akan diperjuangkan ke depan, supaya lebih banyak lagi penerima PIP untuk sekolah-sekolah yang beragama Islam," ujar legislator dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat I itu.

Berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan PIP Tahun 2026, penetapan calon penerima kini mengacu pada pemadanan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan Education Management Information System (EMIS).

Perubahan basis data tersebut memungkinkan siswa yang sebelumnya menerima PIP tidak lagi ditetapkan sebagai penerima apabila tidak memenuhi kriteria atau tidak tercantum dalam DTSEN.

Selain itu, proses validasi data EMIS juga dilakukan lebih ketat. Madrasah diwajibkan memastikan data peserta didik, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan status siswa aktif telah valid sebelum batas waktu yang ditetapkan. Data yang belum diperbarui atau tidak valid berpotensi menyebabkan siswa tidak masuk dalam Surat Keputusan (SK) penerima PIP.

Karena itu, berkurangnya jumlah penerima PIP pada tahap awal 2026 belum dapat disimpulkan sebagai akibat berkurangnya anggaran maupun kuota nasional. Kondisi tersebut lebih dipengaruhi oleh perubahan mekanisme seleksi, pemadanan data melalui DTSEN, proses validasi EMIS yang lebih ketat, serta pola penyaluran bantuan yang dilakukan secara bertahap.