• Info DPR

Rieke Diah Pitaloka Nilai Wangsit Kopdes Merah Putih Prabowo Bukan Mistis

Agus Mughni Muttaqin | Senin, 20/07/2026 17:15 WIB
Rieke Diah Pitaloka Nilai Wangsit Kopdes Merah Putih Prabowo Bukan Mistis Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Duta Arsip Nasional Republik Indonesia, Rieke Diah Pitaloka (Foto: elvis/katakini)

JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Duta Arsip Nasional Republik Indonesia, Rieke Diah Pitaloka, menilai polemik mengenai penggunaan istilah wangsit yang dikaitkan dengan gagasan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak seharusnya dipahami secara sempit sebagai sesuatu yang bersifat mistis.

Menurut Rieke, dalam kehidupan berbangsa, wangsit lebih tepat dimaknai sebagai ilham kebangsaan yang lahir dari sejarah perjuangan, tradisi pemikiran, dan pengalaman para pendiri bangsa dalam membangun Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Rieke saat berada di Grand Hotel De Djokja, Yogyakarta, tepatnya di kamar bersejarah yang pernah ditempati Panglima Besar Jenderal Soedirman.

“Saya saat ini sedang berada di kamar Jenderal Soedirman di Grand Hotel De Djokja. Dari ruang bersejarah ini saya menyimak polemik atas pernyataan Menteri Koperasi yang menyebut Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai ‘wangsit’ yang diterima Presiden Prabowo Subianto dari orang tuanya,” kata Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/7).

Rieke menegaskan, substansi yang jauh lebih penting bukanlah istilah yang digunakan, melainkan bagaimana inspirasi tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan publik yang berpijak pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, prinsip negara hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Bagi saya, wangsit tidak perlu dipahami sebagai sesuatu yang mistis. Dalam kehidupan berbangsa, wangsit adalah ilham yang lahir dari sejarah perjuangan, tradisi pemikiran, dan pengalaman membangun negara," ujar dia.

"Yang terpenting bukan istilahnya, melainkan bagaimana inspirasi tersebut diwujudkan menjadi kebijakan publik yang berlandaskan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, prinsip negara hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujar Rieke lagi.

Politikus PDIP itu mengingatkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 telah menempatkan koperasi sebagai pengejawantahan demokrasi ekonomi. Karena itu, KDKMP harus diarahkan sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat yang mampu memperkuat petani, nelayan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sekaligus memperkokoh ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi nasional.

Rieke juga mengapresiasi langkah pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang dinilainya menjadi instrumen penting dalam mempercepat koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan KDKMP.

Namun, menurutnya, apabila KDKMP diarahkan menjadi ekosistem nasional yang mengintegrasikan sistem pembiayaan, logistik, data, distribusi, hingga pelayanan ekonomi rakyat secara menyeluruh, maka diperlukan dasar hukum yang lebih kuat melalui Peraturan Presiden.

“Pelaksanaan KDKMP melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 merupakan langkah penting dalam mempercepat koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah. Namun, apabila KDKMP diarahkan menjadi ekosistem nasional yang mengintegrasikan pembiayaan, logistik, data, distribusi, dan pelayanan ekonomi rakyat, diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif melalui Peraturan Presiden agar tersedia kepastian hukum, tata kelola yang akuntabel, dan keberlanjutan kebijakan,” katanya.

Dalam pandangannya, penguatan KDKMP memiliki akar sejarah yang panjang. Ia menelusuri perjalanan gagasan ekonomi kerakyatan mulai dari Panitia Siasat Ekonomi Hatta–Margono pada 1947, strategi logistik rakyat Jenderal Soedirman pada 1948, gagasan Prof. Soemitro Djojohadikusumo tentang Dewan Perancang Negara pada 1952, pembentukan Dewan Perancang Nasional (Depernas) berdasarkan UU Nomor 80 Tahun 1958, hingga Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB) Tahun 1960.

“Dengan demikian, KDKMP bukanlah gagasan yang lahir tanpa akar sejarah. Ia merupakan mata rantai panjang evolusi pemikiran ekonomi Indonesia yang bermuara pada pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Rieke menyampaikan tiga rekomendasi strategis. Pertama, mendukung Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Konstitusional KDKMP sebagai dasar hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaan program tersebut.

Kedua, Peraturan Presiden itu perlu memuat empat pilar utama tata kelola KDKMP, yakni pembiayaan nasional yang berkelanjutan, penguatan logistik dan cadangan pangan sipil, tata kelola koperasi yang profesional dan akuntabel, serta penguatan fungsi koperasi dalam distribusi dan penyerapan hasil produksi rakyat.

Ketiga, ia mendorong DPR RI segera menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia sebagai RUU usul DPR agar dapat segera dibahas bersama pemerintah. Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi fondasi bagi kedaulatan data nasional sekaligus mendukung pengembangan Satu Data Koperasi Indonesia yang transparan, berbasis bukti, dan berkelanjutan.

Menutup pernyataannya, Rieke menegaskan bahwa gagasan koperasi desa yang diwariskan para pendiri bangsa bukanlah mitos, melainkan arah pembangunan nasional yang memperoleh legitimasi konstitusional.

Wangsit Prof. Soemitro dan Jenderal Soedirman, serta seluruh pendiri bangsa tentang koperasi desa bukanlah mitos. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah keberanian menjadikan desa sebagai benteng Republik dan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Sejarah memberi arah, konstitusi memberi legitimasi,” pungkasnya.