• Info DPR

Rieke Diah Pitaloka Desak Usut Tuntas Kasus Pembakaran Santri

Agus Mughni Muttaqin | Jum'at, 10/07/2026 18:05 WIB
Rieke Diah Pitaloka Desak Usut Tuntas Kasus Pembakaran Santri Anggota DPR RI RIeke Diah Pitaloka

JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka menyoroti kasus pembakaran santri di sebuah pondok pesantren di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ia menegaskan kasus tersebut tidak boleh dipandang semata sebagai tindak pidana biasa, melainkan sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusional anak yang harus ditangani secara menyeluruh, mulai dari penegakan hukum hingga pemulihan korban.

Rieke menyampaikan, belasungkawa kepada keluarga korban yang meninggal dunia serta mendoakan tiga santri lainnya yang masih menjalani perawatan.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polda NTB yang telah mempercepat proses penyidikan, menetapkan dua tersangka, yakni seorang santri dan seorang tuan guru, serta berkomitmen menjamin keberlanjutan pengobatan para korban.

“Langkah ini merupakan wujud kehadiran negara yang patut diapresiasi dan harus dikawal hingga seluruh proses hukum dan pemulihan korban selesai,” kata Rieke dalam pernyataan sikapnya, Jumat (10/7).

Menurut Rieke, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap anak dari segala bentuk kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.

Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi Convention on the Rights of the Child (CRC) yang kemudian diimplementasikan melalui Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Ia menegaskan, apabila unsur pidana terbukti, para pelaku dapat dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga dapat diterapkan apabila terbukti terdapat penyertaan, pembantuan maupun pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkan luka berat atau kematian.

Rieke menekankan bahwa proses hukum harus berjalan beriringan dengan pemulihan menyeluruh terhadap korban. Menurutnya, negara wajib memastikan korban memperoleh layanan kesehatan, rehabilitasi fisik, mental, psikologis, psikososial, restitusi, hingga keberlanjutan pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Karena itu, Rieke mengajukan sejumlah rekomendasi. Pertama, meminta Polda NTB bersama Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan secara profesional, transparan, serta mengusut seluruh pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti.

Kedua, mendorong Kementerian HAM, Komnas HAM, LPSK, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Provinsi NTB, dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menjamin seluruh biaya pengobatan, rehabilitasi, restitusi, serta keberlanjutan pendidikan korban.

Ketiga, meminta Kementerian Agama bersama DPRD Kabupaten Lombok Tengah, DPRD Provinsi NTB, Pemerintah Provinsi NTB, dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di seluruh pondok pesantren.

Selain itu, Rieke juga mendesak Presiden bersama kementerian dan lembaga terkait segera menyusun serta menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penghapusan Kekerasan dan Perlindungan Korban Kekerasan di Institusi Pendidikan sebagai standar nasional dalam pencegahan, pelaporan, perlindungan, dan pemulihan korban di seluruh satuan pendidikan.

“Penetapan dua tersangka adalah awal, bukan akhir. Keadilan hanya terwujud ketika pelaku dihukum, korban dipulihkan, dan negara memastikan tidak ada lagi anak Indonesia menjadi korban kekerasan di lingkungan pendidikan,” demikian Rieke.