Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan (Foto: dpr)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca IP Pandjaitan XIII mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya dalam mengusut tiga perkara dugaan korupsi besar, yakni pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Menurut Hinca, penyidikan yang tengah berlangsung harus dipandang sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, bukan dibingkai sebagai konflik antarlembaga penegak hukum.
“Saya berdiri di belakang penyidik. Apa yang dilakukan Kortastipidkor ini harus kita dukung, bukan kita curigai,” kata Hinca dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/7).
Politikus Demokrat itu menjelaskan, tiga perkara tersebut merupakan kasus yang berbeda namun ditangani secara bersamaan melalui skema joint investigation. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi berskala besar.
Hinca mengatakan, perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara menjadi yang paling berdampak langsung terhadap masyarakat. Penyidik diketahui telah meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026, dengan indikasi kerugian negara mencapai sekitar Rp5 triliun.
Ia menjelaskan, dugaan penyimpangan terjadi melalui manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara yang dipasok serta ketidaksesuaian nilai kontrak dengan barang yang diterima. Praktik itu diduga berkontribusi terhadap gangguan pasokan listrik di Sumatera dan sejumlah wilayah lainnya.
“Coba bayangkan, sudah bertahun-tahun ini terjadi, sejak 2018. Batu baranya dikurangi, kualitasnya diakali, tapi bayarannya tetap penuh. Ya wajar kalau listrik byar-pet. Yang menikmati segelintir, yang menderita sekampung,” ujarnya.
Hinca juga meminta publik tidak terjebak pada narasi “perang antarseragam” yang belakangan ramai diperbincangkan. Menurut dia, istilah tersebut justru mengalihkan perhatian masyarakat dari substansi dugaan korupsi yang sedang diusut.
“Yang kita saksikan ini bukan perang. Perang itu ada pemenang dan pecundang. Yang sedang terjadi justru sebaliknya, dua institusi yang sama-sama menunaikan mandat yang diberikan konstitusi kepada mereka,” katanya.
Ia menegaskan, institusi penegak hukum tidak boleh diidentikkan dengan individu yang ada di dalamnya. Karena itu, proses penyidikan terhadap siapa pun harus dihormati demi menjaga marwah lembaga.
Menanggapi isu yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hinca menilai rekam jejak seseorang dalam memberantas korupsi tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari proses hukum apabila memang terdapat bukti yang cukup.
“Justru orang yang paling lama memegang pedang yang harus paling siap merasakan tajamnya. Kalau tidak, pedang itu kehilangan wibawanya,” ujarnya.
Sebagai anggota Komisi III DPR yang ikut membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hinca menilai penyidik kini memiliki perangkat hukum yang lebih memadai, termasuk pengakuan terhadap alat bukti elektronik dalam pembuktian perkara korupsi.
Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum tidak ragu menetapkan tersangka apabila syarat pembuktian telah terpenuhi.
“Kalau penyidik sudah pegang dua alat bukti yang cukup, jangan ragu naikkan ke tersangka. Tidak peduli dia siapa, tidak peduli dia pejabat setinggi apa, tidak peduli dia sesama penegak hukum sekalipun,” tegasnya.
Hinca menambahkan, perkara tersebut merupakan ujian bagi kredibilitas sistem penegakan hukum nasional. Menurutnya, hukum akan kehilangan kepercayaan publik apabila diterapkan secara tebang pilih.
“Hukum itu kehilangan seluruh maknanya begitu ia mulai pandang bulu. Satu saja pengecualian, selesai sudah. Rakyat tidak akan percaya lagi,” pungkasnya.