Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.
JAKARTA - Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan uang sejumlah Rp 8,4 miliar ke KPK terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama.
Hal itu disampaikan Khalid setelah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara ini di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Kamis, 23 April 2026.
“Jadi, PT Muhibah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp 8,4 miliar, kan gitu. Ya, dikembalikan (ke KPK),” kata Khalid.
Dia juga mengaku tidak mengetahui asal muasal uang dari PT Muhibah. Dia mengembalikan uang itu setelah KPK mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji ini.
“Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibah, terus kami enggak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta, sebatas itu. Jadi, sekali lagi, ini adalah kasusnya kami korban,” ujar Khalid.
“Kan kami tidak tahu itu uang apa. Jadi pada saat KPK minta, baru kami kembalikan karena kami tidak tahu statusnya uang itu apa,” imbuhnya.
Selain itu, Khalid juga membantah jika dirinya pernah berinteraksi dengan dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
“Di sini ada nama-nama yang saya tidak pernah interaksi, seperti mantan menteri agama, staf khususnya itu saya tidak tahu,” kata Khalid kepada wartawan
Khalid juga membantah pernah berinteraksi dengan pemilik Biro Travel Haji Maktour Fuad Hasan Masyur terkait pelaksanaan ibadah haji khusus. Mengingat Khalid merupakan Ketua Asosiasi Mutiara Haji.
“Enggak, interaksi kalau masalah urusan-urusan seperti ini tentu tidak,” ujarnya.
KPK total telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2023-2024.
Pada klaster pertama, KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya bernama Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex sebagai tersangka.
Kemudian, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Travel, Ismail Adhan dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.
KPK mengungkapkan tersangka Ismail Adham dan Asrul Azis Taba bersama-sama dengan Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh (SATHU) serta pihak-pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Ishfah.
Pertemuan itu dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian, dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen - 50 persen.
Tersangka Ismail dan Asrul Azis bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour milik Fuad. Sehingga perusahaan itu memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).
Tersangka Ismail diduga memberikan uang kepada Ishfah sebesar USD 30.000 dan kepada Hilam Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan 16.000 Riyal Arab Saudi (SAR).
Atas perbuatannya, perusahaan Maktour Travel milik Fuad Hasan memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.
Sedangkan tersangka Asrul Azis Taba diduga memberikan sejumlah uang kepada Ishfah sebesar USD 406.000. Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka Asrul Azis juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.
Penerimaan sejumlah uang oleh Ishfah dan Hilman itu diduga sebagai representasi dari Yaqut Cholil selaku Menteri Agama pada saat itu.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.
KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.