Ilustrasi menyampaikan aspirasi
Katakini.com - Masyarakat memiliki tanggung jawab moral yang besar untuk ikut serta mengawal jalannya roda pemerintahan.
Sikap diam terhadap kezaliman dan ketidakadilan justru akan membuka pintu kerusakan yang lebih luas di tengah umat.
Pemerintah Indonesia sendiri menjamin hak konstitusional ini melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat.
Secara hukum formal, peran serta warga negara dalam mengawasi jalannya kekuasaan juga dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Edukasi mengenai hak dan kewajiban sipil ini penting dipahami agar kontrol sosial tetap berjalan secara konstitusional.
Dalam perspektif Islam, peran aktif mengawasi jalannya kekuasaan dikenal luas sebagai manifestasi dari konsep amar ma`ruf nahi munkar.
Allah Subhanahu wa Ta`ala berfirman dalam Al-Qur`an Surah Ali `Imran ayat 104 mengenai perintah menegakkan kebaikan dan mencegah kemungkaran.
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang munkar..." (QS. Ali `Imran: 104).
Melakukan koreksi terhadap penguasa yang keliru harus disampaikan dengan cara yang beradab, santun, dan penuh hikmah.
Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam mengingatkan bahwa jihad yang paling utama adalah menyampaikan kalimat yang adil di hadapan penguasa yang zalim.
Berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud, keberanian menyuarakan kebenaran ini harus didasari oleh niat yang tulus demi kemaslahatan publik.
Kritik yang konstruktif dan bijak akan membantu para pemimpin agar tetap istiqomah dalam menjalankan amanah rakyat.
Sebaliknya, menyebarkan fitnah atau memprovokasi kerusuhan tanpa dasar hukum yang jelas sangat dilarang dalam ajaran agama.
Sinergi antara regulasi negara dan prinsip syariat akan menciptakan iklim pengawasan yang sehat dan membawa keberkahan.
Mari kita wujudkan kepedulian sosial dengan berani bersuara secara tertib demi tegaknya keadilan di bumi pertiwi.