Restorative justice itu sebenarnya sesuai dengan kearifan lokal di Indonesia. Sebelum Belanda datang membawa KUHP kita, tidak ada kebiasaan saling memenjarakan. Semua persoalan diselesaikan dengan salaman
Para tokoh masyarakat dan pemuda, tegas Rerie, sapaan akrab Lestari, harus mampu berperan aktif untuk mulai melihat berbagai potensi yang dimiliki daerah dan segera mengambil langkah nyata untuk mengelola potensi tersebut.