Undang-Undang No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas sejatinya sudah mengamanatkan bahwa negara menjamin hak-hak penyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus, termasuk hak memperoleh pendidikan
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, kendala untuk mewujudkan pendidikan yang inklusif harus menjadi kepedulian semua pihak agar bisa segera diatasi secara bersama, demi mewujudkan layanan pendidikan yang berkualitas bagi setiap warga negara
Menurut Lestari, sejumlah tantangan untuk mengatasi stigma yang ada di masyarakat harus diimbangi dengan konsistensi menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pendidikan inklusif.
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengatakan, pendidikan yang inklusif, partisipatif, dan adaptif harus terus diwujudkan sebagai upaya membangun fondasi pendidikan di Indonesia dalam rangka meningkatkan daya saing sumber daya manusia (SDM) nasional