Menurut hakim, keberatan yang disampaikan para terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara
Tim kuasa hukum SYL menilai dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum KPK disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap
Korupsi LNG, Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan
Jaksa KPK menilai surat dakwaan Karen Agustiawan dengan Nomor 31/.01.04/2024/02/2024, telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil
Hakim pun menilai surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP
Lukas didakwa menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar
Hakim Tolak Eksepsi Penasehat Hukum Putri Candrawathi
Surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.
Pemerintah sebenarnya sangat mampu memberikan solusi efektif dan efisien tanpa mengorbankan nasabah
Tim kuasa hukum Napoleon saat membacakan surat eksepsi dalam sidang lanjutan menyebutkan bahwa, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Napoleon itu dinilai rekayasa dan palsu.
Brigjen Prasetijo merasa keberatan didakwa membuat dokumen palsu untuk Joko Tjandra.
Hakim memerintahkan agar sidang surat jalan palsu dengan terdakwa Joko Tjandra dilanjutkan.
Jaksa menyebut tidak ada yang salah dalam penulisan nama Djoko Tjandra.