• News

Hakim Tolak Nota Keberatan Jhonny Plate

Budi Wiryawan | Selasa, 18/07/2023 14:15 WIB
Hakim Tolak Nota Keberatan Jhonny Plate Menkominfo Johnny G Plate

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Johnny merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

"Menyatakan eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Johnny Gerald Plate tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Johnny Gerrald Plate," kata Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan sela, Selasa (18/7).

Hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) telah dimuat secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.

Hakim pun menilai surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

Selain itu, hakim tidak menanggapi eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Johnny Plate lebih lanjut karena telah masuk materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.

Dalam perkara ini, Johnny Plate didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS dan infrastruktur pendukung BAKTI.

Jaksa menyatakan di dalam dakwaannya bahwa Johnny Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) telah memperkaya diri sebesar Rp17 miliar (Rp17.848.308.000).

Tindak pidana dilakukan Johnny Plate bersama-sama dengan Anang Achmad Latif, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima.

Dalam eksepsi tim penasihat hukumnya, Johnny Plate mengatakan proyek penyediaan menara BTS 4G merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Johnny Plate mengklaim tidak ada perbuatan melawan hukum.

FOLLOW US