• News

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Joko Tjandra

Yahya Sukamdani | Selasa, 27/10/2020 18:23 WIB
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Joko Tjandra Djoko Tjandra

Katakini.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus Surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Tjandra.

"Mengadili menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima," kata Hakim saat membacakan putusan sela terdakwa Joko Tjandra di PN Jaktim, Selasa (27/10/2020).

Dengan demikian, Hakim memerintahkan agar sidang surat jalan palsu dengan terdakwa Joko Tjandra dilanjutkan. Setelah ini agenda sidang akan masuk pada pemeriksaan saksi-saksi.

"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Joko Soegiarto Tjandra," kata hakim.

Dalam eksepsinya yang dibacakan kuasa hukum, disebutkan bahwa surat dakwaan Jaksa tidak menguraikan cara Joko Tjandra bisa terlibat membuat surat jalan palsu.

Tim kuasa hukum menyebut Jaksa sama sekali tidak mengungkapkan dan tidak menguraikan perbuatan terdakwa Joko Tjandra dalam membuat surat palsu.

Tim kuasa hukum juga menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak menguraikan cara kliennya bisa membuat surat jalan palsu. Selain itu, disebutkan bahwa dalam surat dakwaan juga tidak diuraikan bagaimana kata-kata Joko Tjandra saat menyuruh membuat surat palsu atau memalsukan surat.

"Penuntut Umum juga sama sekali tidak menguraikan atau mengungkapkan atau menjelaskan bagaimana dan dengan cara apa Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra turut serta memalsukan surat itu," ujar Soesilo Aribowo selaku kuasa hukum Joko Tjandra.

FOLLOW US