Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Foto: linetoday
Katakini.com - Eksepsi atau nota keberatan terdakwa pembuatan surat jalan palsu untuk pengusaha Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo ditolak oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (27/10/2020).
Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) agar perkara tersebut dilanjutkan pada tahap pemeriksaan saksi-saksi.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas ini," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad.Adapun pertimbangan dalam menolak putusan tersebut, yakni Majelis Hakim menilai, surat dakwaan JPU telah menjelaskan secara rinci terkait perbuatan Brigjen Prasetijo dalam pembuatan surat jalan palsu untuk terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra. Hakim menyebut, nota keberatan Prasetijo tidak beralasan.
"Dakwaan penuntut umum telah merumuskan secara rinci dan tegas tentang fakta perbuatan materiel dan bagaimana terdakwa melakukan perbuatannya. Menimbang bahwa eksepsi terdakwa tidak beralasan untuk hukum," ucap Hakim Sirad.Dalam eksepsinya, Brigjen Prasetijo merasa keberatan didakwa membuat dokumen palsu untuk Joko Tjandra.Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu pun tidak mengakui menyuruh anggotanya Dodi Jaya agar membuat surat jalan ke Pontianak untuk kepentingan Joko Tjandra.