• News

Eksepsi Brigjen Prasetijo Utomo Ditolak Hakim

Yahya Sukamdani | Selasa, 27/10/2020 20:45 WIB
Eksepsi  Brigjen Prasetijo Utomo Ditolak Hakim Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Foto: linetoday

Katakini.com - Eksepsi atau nota keberatan terdakwa pembuatan surat jalan palsu untuk pengusaha Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo ditolak oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (27/10/2020).

Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) agar perkara tersebut dilanjutkan pada tahap pemeriksaan saksi-saksi.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas ini," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad.

Adapun pertimbangan dalam menolak putusan tersebut, yakni Majelis Hakim menilai, surat dakwaan JPU telah menjelaskan secara rinci terkait perbuatan Brigjen Prasetijo dalam pembuatan surat jalan palsu untuk terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra. Hakim menyebut, nota keberatan Prasetijo tidak beralasan.

"Dakwaan penuntut umum telah merumuskan secara rinci dan tegas tentang fakta perbuatan materiel dan bagaimana terdakwa melakukan perbuatannya. Menimbang bahwa eksepsi terdakwa tidak beralasan untuk hukum," ucap Hakim Sirad.

Dalam eksepsinya, Brigjen Prasetijo merasa keberatan didakwa membuat dokumen palsu untuk Joko Tjandra.

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu pun tidak mengakui menyuruh anggotanya Dodi Jaya agar membuat surat jalan ke Pontianak untuk kepentingan Joko Tjandra.

Pasalnya, hal ini hanya terungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.

"Dari narasi yang disusun Tim Jaksa Penuntut Umum tersebut, sesungguhnya Jaksa Penuntut Umum telah sangat mengetahui dan mengerti bahwa yang membuat surat jalan adalah Dodi Jaya," cetus tim kuasa hukum, Iran Sahril Siregar membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020) lalu.

Brigjen Prasetijo dalam kasus ini didakwa telah melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

FOLLOW US