SKB itu terkesan hanya mengedepankan kepentingan angkutan orang atau penumpang saat Lebaran namun mengabaikan kelangsungan proses bisnis logistik yang notabene tidak boleh terhambat agar kondisi perekonomian nasional tetap stabil.
residen RI Joko Widodo telah mengumumkan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443H. Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan handai tolan di kampung halaman.
HNW panggilan akrab Hidayat menegaskan, tidak boleh ada lembaga negara khususnya yang membuat aturan menyalahi ketentuan hukum yang lebih tinggi tersebut, sebagaimana yang telah secara salah dilakukan oleh Kemendikbud, Kemenag, dan Kemenpan RB melalui SKB 3 Menteri hingga diputuskan tidak sah oleh MA.
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Syarief Hasan menyebutkan, kejadian seperti ini menurunkan wibawa dan citra Pemerintah di masyarakat. “Kebijakan yang diambil bersama tiga menteri dibatalkan oleh Mahkamah Agung telah mencoreng citra Pemerintah itu sendiri.”, sesal Syarief Hasan.
Pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri mewajibkan pemerintah daerah untuk menginstruksikan satuan pendidikan, menggelar pembelajaran tatap muka apabila vaksinasi untuk guru dan tenaga kependidikan telah rampung.
Legalitasnya juga bermasalah karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar pasal 31 bahwa sistem pendidikan nasional bertujuan di antaranya meningkatkan keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Penggunaan Seragam dan Atribut Keagamaan yang diteken oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas dinilai belum cukup mengikat.