• News

Mendikbud Wajibkan Sekolah Dibuka Usai Vaksinasi Guru Beres

Asrul | Selasa, 30/03/2021 19:35 WIB
Mendikbud Wajibkan Sekolah Dibuka Usai Vaksinasi Guru Beres Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim (Foto: YouTube)

Jakarta, katakini.com - Pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri mewajibkan pemerintah daerah untuk menginstruksikan satuan pendidikan, menggelar pembelajaran tatap muka apabila vaksinasi untuk guru dan tenaga kependidikan telah rampung.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, dalam konferensi pers virtual penyesuaian SKB Empat Menteri pada Selasa (30/3).

"Pemerintah daerah atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Mendikbud.

Menteri Nadiem menambahkan, selain pembelajaran tatap muka, pemda juga wajib tetap memberikan opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Kenapa masih ada pembelajaran jarak jauh? Karena protokol kesehatan maksimal kapasitasnya 50 persen," tegas Mendikbud.

Untuk dua opsi ini, lanjut Mendikbud, orang tua tetap memiliki wewenang untuk memilih antara pembelajaran tatap muka di sekolah, maupun PJJ dari rumah.

"Jadinya ujung-ujung peranan keputusan ini ada di orang tua, tapi sekolah sudah wajib memberikan opsi tatap muka," terang Nadiem.

Mendikbud melanjutkan, untuk menggelar pembelajaran tatap muka, sekolah wajib mengisi daftar periksa (checklist) sebelum memulai layanan pembelajaran, antara lain memberlakukan sistem rotasi, penyediaan alat cuci tangan, memakai masker, dan memastikan tidak ada kerumunan di sekolah.

"Kalau ada infeksi di sekolah tersebut, maka harus segera ditutup. Pembelajaran tatap muka dapat diberhentikan sementara," kata Mendikbud.

FOLLOW US