• Bisnis

ALFI Nilai SKB Angkutan Lebaran Berpotensi Hambat Logistik dan Kongesti di Pelabuhan

Yahya Sukamdani | Jum'at, 07/04/2023 20:07 WIB
ALFI Nilai SKB Angkutan Lebaran Berpotensi Hambat Logistik dan Kongesti di Pelabuhan Kapal Pelni Logistik Nusantara sedang bongkar muat di pelabuhan (foto: Pelni/ ANTARA)

JAKARTA – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 H berpotensi menghambat logistik dan kongesti di pelabuhan.

SKB tersebut di tandatangani Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol.Firman Shantyabudi, dan Dirjren Bina Marga Hedy Rahadian pada 5 April 2023, dimana dalam beleid itu pembatasan truk  beroperasi dimulai pada Senin 17 April s/d 2 Mei 2023 atau sekitar dua minggu.

Ketua ALFI DKI Jakarta, Adil Karim mengemukakan, pasalnya beleid itu tidak mengecualikan untuk angkutan ekspor impor atau peti kemas dari dan ke pelabuhan.

“Artinya angkutan ekspor impor atau peti kemas dilarang beroperasi selama periode tersebut. Hal ini tentunya berpotensi membuat pelabuhan terancam kepadatan atau kongesti,” ujar Adil Karim di Jakarta, Jumat (7/4/2023).

Sebagaimana diketahui, di Pelabuhan Tanjung Priok saat ini terdapat lima fasilitas terminal peti kemas yang melayani kegiatan ekspor impor yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, New Priok Container Terminal One (NPCT-1), Terminal Mustika Alam Lestari (MAL), dan Terminal 3 Priok yang dioperasikan IPC TPK.

Adil menegaskan, SKB itu terkesan hanya mengedepankan kepentingan angkutan orang atau penumpang saat Lebaran namun mengabaikan kelangsungan proses bisnis logistik yang notabene tidak boleh terhambat agar kondisi perekonomian nasional tetap stabil.

“Kalau urusan logistik ekspor impor ini terhambat maka multiplier efeknya sangat luas hingga ke hinterland-nya (juga tidak bisa beroperasi). Imbasnya biaya logistik melambung dan beban masyarakat sebagai konsumen akhir juga bisa terkerek naik,” ucap Adil.

Dia mengilustrasikan, kapasitas bongkar muat peti kemas pelabuhan Tanjung Priok kini mencapai 7 juta peti kemas berukuran twenty foot equivalent units (TEUs) pertahun. Jika dibagi dalam setahun atau 52 minggu berarti tiap minggu terdapat rata-rata sekitar 135.000 TEUs peti kemas.

“Maka kalau dua minggu tidak ada delivery akibat truk dilarang operasional tentunya bakal ada sekitar 270.000 peti kemas yang mengendap di pelabuhan. Dan hal ini akan menyebabkan yard occupancy ratio di container yard lebih padat sehingga bisa berakibat kongesti di pelabuhan yang dampaknya kepada ekonomi nasional,” tegas Adil.

Oleh karenanya, ALFI mendesak SKB itu segera direvisi lantaran regulasi arus mudik (penumpang/orang) jangan sampai mengorbankan perekonomian nasional yang saat inipun masih dalam bayang-bayang resesi global.

“Intinya harus ada pengecualian untuk angkutan ekspor impor selama masa Lebaran. Jadi SKB tersebut harus direvisi dan jangan hanya melihat satu sisi mudiknya saja, tetapi juga mempertimbangkan perputaran ekonomi secara nasional melalui pergerakan barang dan logistik keseluruhan,” paparnya.

Apalagi, kata Adil, selama ini pelabuhan Tanjung Priok telah beroperasi 24/7, dan bongkar muat peti kemas dari kapal sudah terjadwal sedemikian rupa. Sehingga tidak bisa dibayangkan bagaimana kondisi kepadatan di lini satu pelabuhan jika tidak ada trucking yang melayani untuk delivery keluar pelabuhan akibat adanya pembatasan atau larangan sesuai SKB itu.

Pasalnya, dalam SKB itu kegiatan ekspor impor (peti kemas) tidak termasuk yang dikecualikan dalam pembatasan operasional angkutan barang dalam masa angkutan lebaran 2023.

SKB itu hanya menyebutkan bahwa pembatasan operasional angkutan barang dalam SKB itu, disebutkan tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor, dan bahan kebutuhan pokok (sembako).

Adapun pembatasan operasional angkutan barang sebagaimana SKB itu berlaku di sejumlah ruas jalan tol mulai dari wilayah Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Selain itu, berlaku juga pada ruas jalan non tol yang ada di beberapa wilayah di Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Adil mengaku heran mengapa aturan pengaturan angkutan barang pada musim Lebaran tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Kalau tahun-tahun sebelumnya, untuk angkutan ekspor impor (peti kemas) dikecualikan alias tidak ada pembatasan operasional saat musim angkutan lebaran,” tutup Adil.

FOLLOW US