• News

UU ITE Penuh Masalah, Kelompok Masyarakat Sipil Tetap Desak Revisi UU ITE

Akhyar Zein | Kamis, 24/06/2021 19:50 WIB
UU ITE Penuh Masalah,  Kelompok Masyarakat Sipil Tetap Desak Revisi UU ITE Ilustrasi. (foto: merdeka.com)

Jakarta, Katakini.com- Sejumlah kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Serius Revisi UU ITE menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tak menyelesaikan masalah.

Koalisi menegaskan bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah tidak jelasnya atau kekaburan norma hukum yang tercantum dalam pasal-pasal UU Nomor 11 Tahun 2008 itu.

"Pokok permasalahannya adalah ketidakjelasan atau kekaburan norma hukum yang tercantum dari pasal-pasal yang selama ini lebih sering digunakan untuk mengkriminalisasi warganegara," kata salah satu perwakilan Koalisi, Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Kamis.

Usman mengatakan, Koalisi juga menyayangkan draf SKB tersebut belum pernah dibuka kepada publik sehingga minim partisipasi publik.

Menurut dia, hal ini menunjukkan bahwa proses penyusunan pedoman implementasi itu tak terbuka dan tidak partisipatif.

Dia juga mengingatkan, terbitnya pedoman ini adalah bentuk penegasan bahwa UU ITE penuh masalah.

"Ini tidak boleh dianggap sebagai proses pengganti revisi UU ITE, penerbitan pedoman ini harus dianggap sebagai aturan transisi sebelum adanya revisi UU ITE," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia ini.

Koalisi, kata dia, menekankan agar praktik pembuatan pedoman untuk menjawab revisi sebuah undang-undang bermasalah tidak menjadi kebiasaan di Indonesia.

Dalam hal ini, dia meminta pemerintah harus tetap berkomitmen untuk merevisi UU ITE.

Usman menuturkan Koalisi juga mendesak pemerintah untuk tetap memprioritaskan dan menjaga komitmen Revisi UU ITE.

“Salah satu langkah yang harus segera diambil oleh Pemerintah adalah segera melakukan pengajuan revisi dan pembahasan dengan DPR RI,” ujar Usman.

Koalisi juga mendorong pemerintah untuk lebih terbuka dan partisipatif dalam proses penyusunan revisi UU ITE dengan sungguh-sungguh melibatkan masyarakat terdampak regulasi.

Menimbang kemungkinan panjangnya revisi UU ITE, kata dia, Koalisi kembali mendesak aparat penegak hukum memoratorium kasus-kasus UU ITE.

“Koalisi pun meminta pemerintah memulihkan hak-hak korban yang dijerat pasal-pasal karet UU ITE,” tegas Usman.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia merilis Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Rabu di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan SKB ini nantinya akan menjadi pedoman penegakan hukum terkait UU ITE sehingga tidak menimbulkan multitafsir, sambil menunggu revisi UU masuk dalam perubahan Prolegnas Prioritas 2021.

"Ini dibuat setelah mendengar dari para pejabat terkait, dari kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, Kampus, korban, terlapor, pelapor, dan sebagainya, semua sudah diajak diskusi, inilah hasilnya," tegas Mahfud MD dalam keterangan resminya pada Rabu malam.

Menurut Mahfud, hal ini dilakukan merespons suara masyarakat yang menyatakan UU ITE mengandung pasal karet dan menimbulkan kriminalisasi.(AA)

Keywords :

FOLLOW US