Perintah tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7) dan ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi
Abraham menegaskan bahwa pelaksanaan LCC Empat Pilar merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 dan Tata Tertib MPR RI yang menugaskan Badan Sosialisasi MPR RI untuk memasyarakatkan Empat Pilar MPR RI
Dia memastikan pernyataan yang menyebutkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana menuduh Nanik membagi-bagikan keuntungan MBG kepada Prabowo sebagaimana yang beredar tidak pernah disampaikan oleh Kepala BGN maupun pihak resmi lembaga.