Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) (Foto: Antara Foto/Mohammad Ayudha)
JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memberlakukan batas waktu konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) paling lambat empat jam setelah makanan matang sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kualitas pangan bagi para penerima manfaat.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar mengimbau seluruh peserta didik dan pihak sekolah untuk bersama-sama memastikan makanan MBG dikonsumsi sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
“Badan Gizi Nasional telah memberlakukan label makanan yang wajib dikonsumsi atau dimakan empat jam setelah makanan itu matang. Kami mengimbau para siswa, para peserta didik, dan juga memohon kepada Bapak Ibu Guru untuk sama-sama mengecek sebelum makanan MBG dikonsumsi,” ujar Mas Dar dalam Siaran Pers pada Senin (10/8).
Menurutnya, pengecekan waktu konsumsi merupakan langkah sederhana namun penting dalam memastikan makanan yang diterima peserta didik tetap berada dalam kondisi yang aman untuk dikonsumsi. Karena itu, makanan yang telah melewati batas waktu konsumsi tidak boleh dikonsumsi.
“Manakala lebih dari jam yang ditentukan, kami mohon dengan sangat hormat untuk tidak dikonsumsi. Saya ulangi, untuk tidak dikonsumsi manakala melewati jam batas yang ditentukan,” tegasnya.
BGN menempatkan keamanan pangan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan MBG. Ketentuan batas waktu konsumsi tersebut menjadi salah satu bentuk pengawasan untuk memastikan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat tidak hanya memenuhi aspek gizi, tetapi juga aman dikonsumsi.
Mas Dar menegaskan, penerapan aturan tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, terutama sekolah, guru, dan peserta didik. Kepatuhan bersama terhadap waktu konsumsi diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan risiko keamanan pangan sekaligus memastikan manfaat program diterima secara optimal.
“MBG ini harus aman, MBG ini harus bergizi. Insyaallah kami, Badan Gizi Nasional, terus meningkatkan pelayanan, pengawasan, monitoring, dan kolaborasi dari semua pihak agar program ini berjalan dengan baik,” kata Mas Dar.
Selain itu, BGN juga mengingatkan bahwa MBG tidak boleh dibawa pulang ke rumah. Mas Dar menyampaikan bahwa makanan MBG yang dibawa pulang berpotensi mengalami perubahan kualitas karena kondisi penyimpanan setelah makanan keluar dari pengawasan penyelenggara program.
“Kami mengimbau kepada para siswa, dan juga memohon kepada Bapak Ibu Guru untuk memberitahu kepada peserta didik, siswa-siswa di kelasnya, untuk kemudian tidak membawa pulang menu makanan MBG ke rumah,” ujar Mas Dar.
Ia menjelaskan, kondisi makanan setelah dibawa pulang tidak dapat sepenuhnya dipastikan, termasuk terkait bagaimana makanan tersebut disimpan hingga akhirnya dikonsumsi. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko apabila makanan sudah mengalami kerusakan.
“Karena makanan yang dibawa pulang ke rumah, kita tidak tahu kualitasnya, tidak tahu kerusakannya yang bisa jadi dikhawatirkan menimbulkan keracunan bagi siswa yang mengonsumsi,” jelasnya.
Mas Dar juga mengungkapkan bahwa dalam sejumlah kasus keracunan yang ditemukan, terdapat orang tua siswa yang turut mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG yang dibawa pulang ke rumah.
“Bahkan di beberapa kasus keracunan yang kami temukan, orang tua siswa yang mengonsumsi MBG di rumah itu kemudian juga mengalami keracunan,” ungkapnya.
Untuk itu, BGN meminta dukungan pihak sekolah dan tenaga pendidik untuk memberikan pemahaman kepada peserta didik mengenai pentingnya mengonsumsi makanan MBG sesuai ketentuan.
Edukasi tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga keamanan pangan sejak makanan diterima hingga dikonsumsi.