Polisi Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan Terhada SYL
Saksi Ahli, Saut Situmorang Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Komentar Jokowi Tentang Polemik Dugaan Pemerasan Dalam Kasua SYL
Koordinator MAKI Usulkan Pimpinan KPK Selanjutnya Harus Seorang Jaksa
Pelantikan sebaiknya dilakukan setelah keluar penyelidikan Komnas HAM dan Ombudsman tentang pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Pimpinan KPK menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas.
Pihak pelapor adalah 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes alih status ASN tersebut.
Pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya.
Fungsi dewan pengawas KPK dinilai sebagai suatu kebutuhan bagi pemberantasan korupsi. Dengan demikian, anggapan adanya dewan pengawas dalam Undang-Undang KPK yang baru sebagai pelemahan adalah keliru.
Presiden Jokowi menyatakan setuju Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untun disahkan dalam rapat Paripurna.
Paripurna DPR resmi mengesahkan Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rapat Bamus menyepakati Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disahkan dalam rapat Paripurna DPR hari ini, Selasa (17/9).
KPK seharunya bertugas sesuai dengan Undang-Undang (UU), yang kerjanya mencegah, supervisi, koordinasi, dan monitoring. Sehingga, KPK bertindak dengan menggunakan akal alias otak bukan otot.
Setelah disahkan menjadi pimpinan KPK melalui sidang Paripurna DPR, Ketua KPK terpilih Irjen Firli Bahuri menyampaikan ucapan syukur. Sebab, menjadi pimpinan lembaga adhoc itu merupakan amanah yang Tuhan berikan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menyatakan, tidak ada alasan penolakan terhadap pimpinan KPK yang telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR.