Kunjungan ini untuk menjalin dan memperkuat kerjasama dengan KPK sebagai lembaga negara yang bertugas mencegah tindak pidana korupsi dilevel pemerintah pusat dan daerah
Pasalnya, dari 5.312 desa yang tersebar di Jawa Barat, hanya 40 desa yang mendapatkan dana desa tahap pertama.
Dana desa tahap I wajib digunakan untuk pembangunan dengan sistem padat karya tunai.
Terhitung sejak tahun 2020 dana desa langsung dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke rekening desa.
Rapat kerja tersebut dilakukan untuk membahas percepatan penyaluran dana desa.
Ke depan, tak hanya kesehatan, dana desa juga akan sangat konsentrasi terhadap peningkatan kualitas pendidikan.
Menurut Gus Menteri, Kabupaten Kubu Raya sudah sepantasnya dijadikan percontohan dalam penggunaan dana desa secara non tunai.
Kebahagiaan ala pesantren akan menjauhkan desa-desa dari sikap intoleransi, radikalisme, dan narkotika.
Gus Menteri sapaan akrabnya, menghadiri pembukaan Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se Jawa - Madura.